Scroll untuk baca artikel
Berita

Industri Rokok Diminta Tanggung Biaya Kerusakan Lingkungan, Sampah Puntung Jadi Sorotan Nasional

×

Industri Rokok Diminta Tanggung Biaya Kerusakan Lingkungan, Sampah Puntung Jadi Sorotan Nasional

Sebarkan artikel ini
Industri Rokok

Puntung rokok kini terbukti menjadi salah satu sumber polusi plastik dan toksik terbesar di ruang publik Indonesia. Para pakar dan aktivis menuntut pemerintah menegakkan prinsip Polluter Pays agar industri rokok tidak lagi lepas tangan.

BARISAN.CO – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama Lentera Anak menegaskan kembali bahaya puntung rokok sebagai sumber polusi plastik dan toksik terbesar di ruang publik Indonesia.

Desakan agar pemerintah menerapkan prinsip Polluter Pays terhadap industri rokok mengemuka kuat dalam diskusi publik “Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri” yang digelar daring, Senin (17/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, kedua lembaga memaparkan hasil audit merek dan riset ilmiah terbaru yang menunjukkan bahwa sampah puntung rokok telah menjadi ancaman ekologis yang sistemik, namun hingga kini belum diakui sebagai sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam regulasi nasional.

Kondisi ini menyebabkan beban pembersihan masih ditanggung sepenuhnya oleh publik dan pemerintah daerah.

Brand Audit Lentera Anak yang dilakukan bersama tujuh organisasi mitra di lima wilayah Jabodetabek mencatat 18.062 sampah rokok hanya dalam waktu 19 jam di area seluas 67.204 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, 93 persen adalah puntung, dengan kepadatan mencapai 4 puntung per meter persegi.

Koordinator Kampanye Lentera Anak, Effie Herdi, menegaskan audit tersebut memetakan dominasi pencemaran yang konsisten dengan porsi pasar industri rokok nasional.

PT HM Sampoerna (Philip Morris) menjadi penyumbang puntung terbesar (39,5 persen), disusul Gudang Garam (18,7 persen) dan Djarum (5,7 persen).

“Pencemaran ini bukan masalah perilaku individu semata, tetapi konsekuensi dari desain produk dan absennya regulasi yang tegas,” ujar Effie.

Ia menyebut polusi puntung rokok sebagai fenomena keseharian di trotoar, halte, stasiun, dan ruang publik perkotaan.

Peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, memaparkan bahwa riset di 18 pantai Indonesia pada 2018–2019 mencatat puntung rokok masuk kategori delapan besar sampah utama dengan proporsi 6,47 persen. “Rata-rata ditemukan satu puntung per meter persegi,” jelasnya.

Menurut Reza, dampaknya sangat serius. Filter rokok berbahan selulosa asetat sulit terurai dan berpotensi berubah menjadi mikroplastik.

Kandungan nikotin, logam berat, dan senyawa toksik lainnya dapat mencemari organisme laut dan masuk ke rantai makanan, sehingga meningkatkan risiko kesehatan manusia.

“Dari seluruh indikator, puntung rokok seharusnya dikategorikan sebagai limbah B3,” tegas Reza.

Dengan konsumsi 322 miliar batang rokok per tahun, Indonesia diperkirakan menghasilkan lebih dari 100 ribu ton puntung setiap tahun.

Secara global, WHO mencatat 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun, menjadikannya jenis limbah plastik paling umum dan penyumbang 30–40 persen sampah pantai dunia.