Scroll untuk baca artikel
Blog

Ironi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Redaksi
×

Ironi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Sebarkan artikel ini

PENCATUTAN menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan proses, cara, perbuatan mencatut (jual beli secara gelap dan sebagainya). Pencatutan terjadi di berbagai  aktivitas, termasuk pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP seseorang untuk kepentingan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.  Tindakan tidak senonoh oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) ini mengirim pesan penting akan adanya ancaman destruksi terhadap proses demokrasi elektoral yang justeru berasal dari Parpol. Padahal  Parpol merupakan pilar dan sekaligus aktor utama dalam kontestasi demokrasi elektoral (Pemilu).

Pada umumnya pencatutan terjadi akibat syahwat Parpol  yang tinggi untuk menjadi peserta Pemilu. Namun persyaratan dan kendalanya sangat tidak mudah. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan, calon peserta Pemilu harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol. Dilengkapi dan dibuktikan  e-KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA)  Parpol. Bukti atau data e-KTP dan KTA harus masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Masalahnya, tidak semua Parpol mampu memenuhi syarat tersebut. Nah bagi Parpol yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut, melakukan kecurangan dengan mencatut nama orang. Kecurangan tersebut ada yang bisa dikategorikan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Karena dilakukan secara terencana dan merupakan kebijakan Parpol dan dilakukan dari mulai tingkat pusat hingga daerah.  Sebagian lagi masuk kategori secara non TMS. Artinya: dilakukan hanya pada daerah atau wilayah tertentu, dan seporadis.

Sementara motif pencatutan bisa dilakukan dengan niat (mensrea) ‘jahat’ dan terencana untuk mengakali peraturan perundangan dan data kepemiluan berbasis sistem.  Tetapi bisa juga dilakukan secara tidak terencana,  atau terpaksa.  Karena dihadapkan pada kondisi objektif dimana terdapat Parpol yang tidak siap atau sulit memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu. Untuk dapat memastikan motif di balik pencatutan nama oleh Papol memerlukan investigasi cukup mendalam dan memakan waktu.

Dari sisi modus,  pencatatutan  cukup variatif. Diantaranya (a) dengan cara meminta secara gratis foto copy e-KTP seseorang tanpa pemberitahuan maksudnya, (b)  memberikan imbalan sejumlah uang kepada seseorang secara individu atau kolektif yang bersedia menyerahkan foto copy e-KTP tanpa menginfokan maksud pemberian imbalan tersebut, (c) mendapat atau membeli foto copy e-KTP dari suatu perusahaan tertentu, atau (d) dikamuflase dengan kegiatan pemberian bantuan sosial, hadiah atau mengisi lowongan pekerjaaan di perusahaan tertentu, dan sebagainya.