Scroll untuk baca artikel
Blog

Istimewanya Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Tapi Kembali Jadi Polisi

Redaksi
×

Istimewanya Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Tapi Kembali Jadi Polisi

Sebarkan artikel ini

Perjalanan Kasus yang Menjerat Brotoseno

Sebagai informasi, nama Brotoseno kembali menjadi buah bibir setelah Mabes Polri menjawab kabar yang beredar tentang kembali aktifnya terpidana perkara suap tersebut sebagai penyidik kepolisian.

Brotoseno terjerat kasus korupsi pada November 2016. Saat itu, dia berpangkat AKBP di Bareskrim Polri. Dia terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Brotoseno saat itu dijerat bersama dengan anak buahnya yang bernama Dedy Setiawan Yunus. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengacara salah satu tersangka di kasus cetak sawah tersebut.

Kasus Brotoseno ini ditangani oleh pihak kepolisian. Setelah proses penyidikan berjalan beberapa bulan, kasus Brotoseno disidangkan pada 1 Februari 2017.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Brotoseno bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Harris dan Lexi merupakan pengacara.

Dalam dakwaan, Brotoseno yang menjadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.

Persidangan pun bergulir, hingga memasuki tahap tuntutan. Jaksa meyakini Brotoseno terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Vonis ini kemudian inkrah. Brotoseno dijebloskan ke penjara.

Sidang Kode Etik Brotoseno

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2020, delapan bulan setelah Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat, memang menyatakan lulusan Akademi Kepolisian 1999 itu telah melakukan perbuatan tercela.

Alih-alih dipecat, Brotoseno hanya dihukum dengan meminta maaf serta dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Sidang Kode Etik Polri tak memberhentikan Brotoseno karena ia dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Sidang juga mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan penyuap Brotoseno. Sidang juga menerima pertimbangan atasan Brotoseno yang menganggap Brotoseno dapat dipertahankan sebagai anggota Polri karena berprestasi.
Hingga kini belum terang siapa atasan yang dimaksudkan.