Scroll untuk baca artikel
Blog

Istimewanya Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Tapi Kembali Jadi Polisi

Redaksi
×

Istimewanya Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Tapi Kembali Jadi Polisi

Sebarkan artikel ini

Dalam dakwaan, Brotoseno yang menjadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.

Persidangan pun bergulir, hingga memasuki tahap tuntutan. Jaksa meyakini Brotoseno terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Vonis ini kemudian inkrah. Brotoseno dijebloskan ke penjara.

Sidang Kode Etik Brotoseno

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2020, delapan bulan setelah Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat, memang menyatakan lulusan Akademi Kepolisian 1999 itu telah melakukan perbuatan tercela.

Alih-alih dipecat, Brotoseno hanya dihukum dengan meminta maaf serta dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Sidang Kode Etik Polri tak memberhentikan Brotoseno karena ia dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Sidang juga mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan penyuap Brotoseno. Sidang juga menerima pertimbangan atasan Brotoseno yang menganggap Brotoseno dapat dipertahankan sebagai anggota Polri karena berprestasi.
Hingga kini belum terang siapa atasan yang dimaksudkan.

Sedangkan ketika putusan Sidang Kode Etik Polri itu dibuat, Listyo Sigit menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sebelum dilantik sebagai Kapolri pada akhir Januari 2021. [rif]