Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

IYCTC: Cukai Rokok Bukan Pendapatan Negara

Redaksi
×

IYCTC: Cukai Rokok Bukan Pendapatan Negara

Sebarkan artikel ini

Narasi yang sering kali masyarakat dengar adalah cukai rokok sebagai penyumbang terbesar dalam penerimanaan cukai negara. Tapi narasi itu dipatahkan Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC).

BARISAN.CO – Sejak 1 Januari 2022, pemerintah secara resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen. Pada tahun 2021, berdasarkan Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi penerimaan CHT hingga akhir November sebanyak Rp161,7 triliun.

Narasi yang sering kali masyarakat dengar adalah cukai rokok sebagai penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara. Itu diindikasikan dengan meningkatnya pendapatan negara. Namun, justru narasi itu tidaklah benar.

Dalam Konferensi Pers Suara Kaum Muda: Setop Manipulasi Zat Adiktif Tembakau di Indonesia yang diadakan oleh Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), narasi itu justru dipatahkan.

“Terkait cukai yang perlu kita pahami adalah tujuan cukai hadir itu bukan sebagai pendapatan negara, tapi cukai hadir sebagai bentuk pengendalian. di UU juga disebutkan, barang-barang yang mempunyai atau dikenakan cukai adalah barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Salahsatunya yang kita tahu produk tembakau,” kata Daniel Beltsazar Jacob dari divisi Penelitian dan Pengembangan IYCTC pada Rabu (18/5/2022).

Daniel menambakan, selain produk tembakau, alkohol juga dikenai cukai

“Jadi, pemahaman yang perlu dimiliki adalah cukai hadir bukan sebagai biar negara makin kaya, tapi justru sebagai bentuk pengendalian. Kalau di luar negeri, cukai kita sebut sebagai sin tax, pajak dosa,” ujarnya.

Konsep pajak dosa pertama kali dikenalkan oleh Adam Smith di tahun 1776. Kemudian, tahun 1790, Alexander Hamilton mengusulkan pajak cukai pertama untuk wiski. Dan, selama Perang Saudara, pemerintah federal AS, pertama kali menerapkan pajak dosa pada produk tembakau.

Di Swedia, tarif cukai yang berlaku untuk produk rokok di tahun ini dihitung dengan kalkulasi sebagai berikut; SEK 1,64 x jumlah rokok (dalam kemasan) + 1% x harga eceran. Contohnya:

SEK 1,64 x 20 batang + 1% x SEK 60 = 33,40 Euro per bungkus. Artinya, konsumen apabila membeli satu bungkus rokok harus membayar sebanyak 33,40 Euro. Sedangkan di Indonesia, misalnya saja untuk merek Gudang Garam, tertulis cukainya senilai Rp22.875/12 batang, namun konsumen justru membayar dengan harga di bawah nilai cukai yang berlaku tersebut.

“Tujuan cukai hadir, sederhananya karena produksi tembakau itu berbahaya karena berbahaya, makanya perlu dikendalikan. Mekanismenya berupa pergantian untuk meminimalisir atau untuk mengemban kerugiannya itu perlu ada pendapatan dari cukai. Tapi, bukan berarti semakin baik atau semakin banyak pendapatan yang dihasilkan dari cukai, justru makin baik.

Menurut Daniel, seharusnya semakin banyak pendapatan cukai berarti pengendaliannya harus diperkuat.

“Artinya kalau cukainya semakin naik, konsumennya semakin naik. Padahal tetap tujuannya terbalik. Tujuan cukai adalah untuk menekan angka konsumsi,” tegas Daniel.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal IYCTC, Rama Tantra menyampaikan, ketika pendapatan rokok tinggi artinya itu permasalahan di sebuah negara karena membuktikan abai dengan hak perlindungan masyarakat terhadap kesehatan yang ditimbulkan.

“Makanya, narasi ini adalah narasi yang selalu dibentuk untuk mempertahankan mereka. menormalisasi keberadaan mereka di masyarakat. bahwa mereka berkontribusi pada negara, padahal seharusnya tidak seperti itu konsepnya cukai. Harusnya terkendali, semakin tinggi cukai berarti semakin banyak yang beli,” kata Rama.

Rama menyimpulkan, dengan begitu yang yang untung bukan negara, tapi industri rokok karena mereka yang menerima banyak pendapatan.

“Mereka yang dapat pemasukan uangnya dari orang-orang korban produk mereka yang beli. Mereka yang kaya bukan negara,” jelas Rama.

Fasilitator Forum Anak Kota Ambon (Fakota), Jordan Vegard menyebut, sebenarnya ada fakta uniknya lainnya, namun mungkin tidak pernah dinarasikan.

“Sebuah pernyataan dari bapak Siswanto, kepala Badan Litbang Kesehatan di tahun 2019 menyampaikan hampir 4.200 triliun atau 1/3 dari PDB kita hilang akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok yaitu kematian dini dan tahun produktif karena sakit,” ungkap Jordan.

Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan pun sempat menyampaikan, kerugian negara lebih banyak dibandingkan pendapatan dari cukai rokok.

“Jadi, sekali lagi penggiringan seperti itu terus diberikan kepada masyarakat. Padahal ada fakta-fakta yang kurang dikulik oleh kita,” tutur Jordan. [rif]