Komnas Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Lentera Anak meluncurkan ILM “Jagoan Bantu Jagain” untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
BARISAN.CO – Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Lentera Anak meluncurkan iklan layanan masyarakat (ILM) bertajuk “Jagoan Bantu Jagain”.
Kampanye ini ditujukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan produk tembakau, termasuk rokok elektronik, sekaligus mensosialisasikan aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No. 28 Tahun 2024.
ILM tersebut menampilkan tokoh-tokoh sehari-hari, mulai dari tukang asongan, ibu hamil, anak sekolah, hingga pemilik warung.
Sosok “Bang Jago”, seorang tukang odong-odong, diangkat sebagai figur yang memutuskan menjadi jagoan untuk menjaga lingkungannya dari bahaya rokok.
PP No. 28 Tahun 2024 yang disahkan pada 26 Juli 2024 merupakan aturan turunan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi ini mengatur larangan penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan rokok batangan, zero access rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak, larangan iklan rokok di area tersebut, serta penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, menegaskan pentingnya dukungan publik agar regulasi berjalan efektif.
“ILM ini menjadi alat edukasi dan sosialisasi agar masyarakat ikut mengawal kebijakan,” ujarnya, Kamis (25/09/2025).
Apresiasi juga datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Muhammad Saleh menyebut ILM tersebut penting untuk meyakinkan masyarakat akan bahaya rokok demi mewujudkan Kota Layak Anak.
Dari Kementerian Pendidikan, Enfira menekankan ILM perlu disebarkan ke sekolah-sekolah sebagai media edukasi kawasan tanpa rokok.
Dari Kementerian Kesehatan, Dhefi Ratnawati menilai ILM efektif karena dikemas dengan nuansa humoris sehingga mudah dipahami.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat terpapar ILM, semakin besar motivasi untuk peduli terhadap isu rokok.
Dukungan serupa disampaikan Inez Ayu Dhamiera dari Kemendagri. Ia menegaskan ILM ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk memperkuat kampanye lokal serta meningkatkan pengawasan.
Peluncuran ILM ini merupakan kelanjutan dari lomba desain papan tanda peringatan yang melibatkan 271 peserta dari 23 provinsi dengan menghasilkan 489 karya.
Melalui partisipasi publik, diharapkan masyarakat turut menjadi “jagoan” dalam mengawal implementasi PP No. 28/2024.
“Perlindungan anak dari bahaya rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan bersama. Dengan kolaborasi lintas sektor, ILM ini diharapkan benar-benar dijalankan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat,” tutur Effie Herdi dari Yayasan Lentera Anak. []