SETELAH melalui proses fit and proter test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan (UKK) oleh anggota Komisi II DPR, sesuai dengan amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya pada Kamis dini hari (17/2/2022) DPR menetapkan 7 orang anggota KPU dari 14 nominasi dan 5 orang anggota Bawaslu dari 10 nominasi yang diserahkan oleh tim seleksi. Selanjutnya nama-nama terpilih tersebut diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027.
Para anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih untuk masa bakti 2022-2027 adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Melaz. Sedangkan anggota Bawaslu terpilih adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler H. Malonda.
Perjalanan menjadi punggawa institusi demokrasi tidak mudah, melainkan berat dan melelahkan. Sekurangnya harus lolos dari tiga tahap seleksi, yakni: pertama, lolos syarat administratif seperti: mengisi formulir pendaftaran, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, kesehatan pisik dan sebagainya. Kedua, lolos uji potensi akademik seperti: pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan psikologis (kejiwaan). Ketiga, lolos proses politik melalui FPT/ UKK oleh DPR.
Dari tiga tahapan proses seleksi tersebut, dua tahap paling tidak mudah dilalui adalah tahapan seleksi potensi akademik dan PFT/UKK di DPR. Pada seleksi potensi akademik, yang paling diuji adalah terkait kualitas personal calon menyangkut kompetensi, profesionalitas, integritas, dan rekam jejak calon. Sedangkan pada tahap FPT atau UKK, yang paling diuji lebih pada aspek relasi dan akseptabilitas calon di hadapan anggota DPR RI.
Seleksi yang di dalamnya terdapat unsur kompetisi dan kontestasi yang dialami oleh anggota KPU dan Bawaslu juga akan dialami partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI manakala hendak bertarung kembali di Pemilu Serentak (Pilser) 2024. Bedanya hanya soal jadwal. Seleksi anggota KPU dan Bawaslu terlebih dahulu digelar. Sedangkan Pilser baru akan digelar pada 2024.
Konsekwensinya, manakala anggota DPR bertestimoni bahwa proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukannya telah dilakukan profesional, transparan dan akuntabel, hal serupa seyogianya harus dicontoh dan dibuktikan ketika para anggota DPR tersebut berkontestasi kembali di Pileg 2024, atau juga para calon legislatif pendatang baru. Termasuk para calon presiden, calon gubernur, dan sebagainya.
Dimensi Politik
Sebagai kepanjangan tangan dari fraksi dan partai politik, pilihan anggota Komisi II DPR RI terhadap para calon Penyelenggara Pemilu sulit melepakan diri dari instruksi ketua umum, the ruling elite suatu partai. Agar berhasil menggolkan pilihannya, biasanya para anggota komisi II DPR berkoalisi dengan anggota komisi/fraksi lainnya. Disini kompromi politik atau politik transaksional dengan melibatkan anggota DPR yang berbeda fraksi, sangat mungkin terjadi.
Mengacu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 15 dan 89 ayat (3), mestinya penetapan anggota KPU dan Bawaslu terpilih berdasarkan raihan suara peringkat teratas (voting). Selain karena peraturannya memang menyebutkan demikian, positifnya akan diketahui secara terbuka anggota suatu komisi/partai memilih siapa calon anggota KPU atau Bawaslu. Manfaat lainnya memudahkan ketika misalnya terjadi Pengganti Antar Waktu (PAW).
Tetapi dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-227, Komisi II DPR lebih memilih melakukan pemilihan tanpa voting. Mungkin karena sebelumnya sudah tercapai kompromi politik tingkat tinggi. Indikasinya dengan beredarnya nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu tiga hari sebelumnya dan ternyata nama-nama tersebut sama saat ditetapkan. Meskipun oleh sejumlah anggota DPR dianggap suatu kebetulan, namun sulit menepis terjadinya rekayasa politik dalam penetapan punggawa demokrasi terpilih.
Pemilihan tanpa voting dianggap juga oleh sebagian kalangan sebagai tindakan negatif karena menimbulkan problem yuridis dan administratif serta menyulitkan manakala terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, kurangnya keterwakilan 30 persen dari total anggota KPU dan Bawaslu terpilih, merefleksikan anggota Komisi II DPR tidak ramah dengan keterwakilan politik perempuan. Dampaknya sangat mungkin juga terjadi pada hasil Pilser maupun penempatan posisi-posisi strategis paska Pilser.
Selain merepresentasikan konfigurasi politik di parlemen, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dipengaruhi politik aliran atau politik identitas yang ditengarai melibatkan para pihak (anggota KPU dan Bawaslu dan anggota DPR/partai politik). Hal tersebut dikuatkan dengan seringnya pengamat dan media mentracking peluang kandidat berdasarkan politik aliran dan kedekatan kandidat punggawa demokrasi dengan anggota DPR atau partai politik tertentu.
Dengan proses politik yang rumit di balik pencalonan dan penetapan anggota KPU dan Bawaslu, sebagian kalangan pesimistik Pilpres 2024 akan berjalan lebih berkualitas. Sebagian lain meyakini Pilser 2024 akan lebih berkualitas. Dengan sebagian lainnya memilih persepsi realistik—sambil menunggu apa yang terjadi selanjurnya dan secara aktif mencermati dinamika Pilser mendatang sceara kritis dan konstruktif.
Tantangan Berat
Upaya mewujudkan idealitas Pemilu yang Luber dan Jurdil tidak mudah. Siapapun anggota KPU dan Bawaslu akan menghadapi tantangan berat ini. Hal ini mengingat Pemilu Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dari Pemilu-pemilu sebelumnya. Tantangan tersebut meliputi penyusunan peraturan KPU atau Bawaslu sebagai dampak UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih menggunakan UU lama.
Padahal Pemilu Serentak 2024 memiliki sejumlah perbedaan penting karena merupakan gabungan antara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan menggunakan UU lama, menimbulkan tantangan tersendiri dalam mensiasati dan melaksanakan Pilser.
Faktor lain yang menambah Pilser makin krusial gegara bangsa ini diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid-19, setidak-tidaknya masih terkena imbasnya. Hal ini bisa berdampak langsung terhadap proses Pemilu/Pilkada, anggaran Pemilu/Pilkada, manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) khususnya terkait dengan rekrutmen Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc, pelaksanaan tahapam Pilser dan sebagainya.
Belum lagi dengan potensi masih masifnya politik uang dan terjadinya disparitas masyarakat sebagai akibat dampak rivalitas antar partai politik, antar Caleg serta antar Capres dan Cawapres, serta para pendukungnya. Pemilu Serentak 2022 dibayangi dengan kejadian tragis pada Pemilu Serentak 2019 yang banyak menelan nyawa di kalangan Penyelenggara Pemilu di level bawah/ad hoc.
Super team
Untuk menghadapi dan menjawab tantangan kompleksitas Pilser 2024, diperlukan Penyelenggara Pemilu yang memiliki kualitas personal dan mampu mentransformasi institusinya menjadi super team, atau team work yangkuat. Semua potensi personal pada anggota KPU ataupun Bawaslu, termasuk latar belakang profesi, pekerjaan, kompetensi, aliran atau identitas politik, harus dilebur dan menjadi faktor integrasi, dan bukan menjadi faktor disintegrasi organisasi.
Saat bersamaan, anggota KPU dan Bawaslu terplih tetap mampu menjalin relasi, silaturahmi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan Pemilu dan tim seleksi, khususnya terhadap partai politik dan anggota DPR yang telah mengantarkannya menjadi anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Dengan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, prinsip Pemilu dan kode etik Penyelenggara Pemilu.
Meskipun de fakto dan jure, anggota KPU atau Bawaslu diipilih oleh anggota DPR, tidak perlu anggota KPU dan Bawaslu harus merasa berhutang budi dengan anggota DPR karena secara aturan sudah menjadi tugas anggota DPR. Toh pada siklus atau kalender politik selanjutnya yakni: pada Pilser 2024, giliran KPU dan Bawaslu yang akan bertugas menyeleksi dan mengawasi partai politik atau Caleg melalui instrumen Pilser.
Seperti pengalaman pada Pemilu-pemilu sebelumnya, saat proses Pilser, partai politik, Caleg atau tim kampanye, akan memerlukan dan mendekati Penyelenggara Pemilu. Tujuannya dengan berbagai kepentingan, dari mulai koordinasi, komunikasi, mendapatkan aksesibilitas informasi terkait dengan peraturan perundangan dan pelaksnaaan Pilser. Tidak sedikit juga partai politik yang mengundang anggota KPU atau Bawaslu untuk memberikan sosialisasi atau pencerahan terkait dengan tahapan Pilser ataupun Pilkada.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota KPU dan Bawaslu harus mengacu kepada peraturan perundangan yang memberi mandat untuk menyelenggarakan dan mengawal Pilser dan Pilkada. Maka, tidak perlu punggawa demokrasi mengalami hambatan psikologis, kikuk, ewuh pakewuh, termasuk dalam menegakkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan Pilser dan Pilkada. Disinilah profesionalitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai institusi yang profesional dan independen akan diuji. Selamat bekerja kawan. [rif]




