Scroll untuk baca artikel
Blog

Kalah Sidang Gugatan, Jokowi & Sejumlah Menteri Divonis ‘Lalai’ Jaga Kualitas Udara Jakarta

Redaksi
×

Kalah Sidang Gugatan, Jokowi & Sejumlah Menteri Divonis ‘Lalai’ Jaga Kualitas Udara Jakarta

Sebarkan artikel ini

Presiden Jokowi divonis melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BARISAN.CO Upaya banding pemerintah sebagai pihak tergugat dalam kasus pencemaran udara ibu kota berakhir gagal. Ini berarti, pemerintah dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Seperti diketahui, sejak 6 Juli 2019, sebanyak 32 warga yang menamakan diri Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) mengajukan citizen lawsuit (CSL) menggugat pemerintah untuk bertanggungjawab atas buruknya kualitas udara di Jakarta.

Senin 17 Oktober 2022 kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga tersebut. Hal itu tertera dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI tanggal 17 Oktober 2022.

Adapun pihak-pihak yang digugat dan kalah dalam proses banding adalah Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin Abdul Fattah memvonis tergugat bersalah dan harus segera melakukan tuntutan warga.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para tergugat ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun, mereka tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Kini, para tergugat harus berhadapan dengan Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepada wartawan, tim advokasi Koalisi Ibukota, Jeanny Sirait, menyatakan kemenangan warga Jakarta atas proses banding ini menguatkan fakta bahwa udara bersih adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari di Jakarta.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang mengajukan banding, “Banding yang diajukan pemerintah sejak awal jelas menunjukan mereka gagal melihat gugatan ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di Jakarta,” kata Jeanny melalui keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini,” kata dia.

Jeanny menilai ini bukan waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum lantaran kesehatan dan kekuatan nafas warga Jakarta yang menjadi taruhannya.

“Dibanding melakukan kasasi, akan lebih bijaksana bagi pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat, tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO misalnya,” kata Jeanny. [dmr]