Scroll untuk baca artikel
Blog

Kapolri Terbitkan Larangan Media Siarkan Arogansi & Kekerasan Polisi

Redaksi
×

Kapolri Terbitkan Larangan Media Siarkan Arogansi & Kekerasan Polisi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarangan media massa untuk menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan.

Hal itu tertuang dalam surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri. Surat itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan,” kata Listyo dalam telegram tersebut, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri ini, ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indonesia.

Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri kepada jajaran Humas Polri. Berikut isi lengkap instruksi Kapolri tersebut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ucap Rusdi kepada wartawan.

Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu. []