Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Kapolri Terbitkan Larangan Media Siarkan Arogansi & Kekerasan Polisi

:: Thomi Rifai
6 April 2021
dalam Politik & Hukum
Kapolri Terbitkan Larangan Media Siarkan Arogansi & Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Kemenpora)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarangan media massa untuk menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan.

Hal itu tertuang dalam surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri. Surat itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan,” kata Listyo dalam telegram tersebut, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri ini, ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indonesia.

BACAJUGA

No Content Available

Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri kepada jajaran Humas Polri. Berikut isi lengkap instruksi Kapolri tersebut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ucap Rusdi kepada wartawan.

Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu. []

Topik: Aturan Kapolri soal MediaSurat Telegram Kapolri
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

koalisi gerindra pkb
Politik & Hukum

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo: Gus Imin Orator Luar Bisa

13 Agustus 2022
Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024
Politik & Hukum

Rapimnas Partai Gerindra: Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024

13 Agustus 2022
Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Setelah Tuai Polemik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat

Setelah Tuai Polemik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat

Kepergian Daniel Dhakidae di Mata Seorang Kawan

Kepergian Daniel Dhakidae di Mata Seorang Kawan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

koalisi gerindra pkb

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo: Gus Imin Orator Luar Bisa

13 Agustus 2022
Penulis The Satanic Verses, Salman Rushdie Dibunuh

Penulis The Satanic Verses, Salman Rushdie Dibunuh

13 Agustus 2022
Indonesia Merupakan Ekosistem yang Kondusif bagi Pertumbuhan E-commerce

Indonesia Merupakan Ekosistem yang Kondusif bagi Pertumbuhan E-commerce

13 Agustus 2022
Ekonomi Berbasis Kerakyatan

Menko PMK: Pentingnya Memiliki Sistem Ekonomi Berbasis Kerakyatan

13 Agustus 2022
Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024

Rapimnas Partai Gerindra: Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024

13 Agustus 2022
pelajar Indonesia di luar negeri

Jenderal Andika Berharap Pelajar Indonesia di Luar Negeri Berperan Penting dalam Pembangunan

13 Agustus 2022
Anugerahkan Tanda Kehormatan

Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bagi 127, Sastrawan Ajib Rosidi Salah Satunya

12 Agustus 2022

SOROTAN

Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

:: Redaksi
11 Agustus 2022

Penulis: Andi Rukman Nurdin Karumpa * BELAJAR dari filosofi pohon, selayaknya sebagai seorang insan berakal untuk pandai mempelajari dan mencari...

Selengkapnya
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang