BARISAN.CO – Nama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus selebriti tanah air, Mulan Jameela beserta suami yang juga musisi Ahmad Dhani dan keluarga tengah ramai menjadi perbincangan karena dianggap melanggar aturan karantina COVID-19 sepulang dari Turki.
Mulan dan keluarga disebut melanggar aturan lantaran belum genap 10 hari menjalani masa karantina namun sudah berkeliaran di area publik.
Dugaan ini mencuat karena unggahan akun Instagram pegiat media sosial, Adam Deni (@adamdenigrk). Adam membagikan hasil tangkapan layar dari pesan pengguna Instagram lain.
Pengguna itu mengaku bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki pada 2 Desember lalu. Namun pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad dan Mulan Jameela di salah satu mal Jakarta. Anak sulung Ahmad Dhani juga pergi menonton bersama kekasihnya.
Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung. Kalaupun Ahmad Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember belum genap 10 hari masa karantina.
Aturan Karantina
Aturan proses karantina COVID-19, bagi para pejabat yang diizinkan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing, terdapat pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Republik Indonesia No 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Addendum SE ini keluar pada 2 Desember 2021 dan berlaku esok harinya. SE ini dirilis menyusul munculnya varian Omicron di dunia.
Berikut bunyi SE Nomor 23. Pada nomor 4 tertera bahwa seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan aturan persyaratan.
Poin H ada pengecualian. Bunyi poinnya sebagai berikut:
“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.”
Diskresi Satgas
Meski tidak disebut anggota DPR termasuk kategori yang mendapat pengecualian, namun pada poin h itu yanng menjadu sandara. Atau mungkin Satgas COVID memiliki peraturan internal tentang diskresi karantina yang tak tertulis di SE.
Sebagaimana yang disampaikan Komandan Satgas Udara COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono. Ia mengatakan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumahnya berdasarkan kebijakan BNPB yang juga sebagai Satgas Penanganan COVID-19.
“Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB,” kata Agus, Senin, 13 Desember.
“Semua prosedur dari BNPB, kami hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR (karantina mandiri di rumah),” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto memastikan pihaknya selektif menentukan pihak-pihak yang diizinkan menjalankan aturan tersebut.
“Jadi (pihak) yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka (yang tidak karantina terpusat) ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara,” tutur dia. [rif]