Scroll untuk baca artikel
Terkini

Karantina PPLN 3 Hari Mulai 1 Maret dan Uji Coba Bebas Karantina di Bali 14 Maret, Ini Syaratnya!

Redaksi
×

Karantina PPLN 3 Hari Mulai 1 Maret dan Uji Coba Bebas Karantina di Bali 14 Maret, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022. Sebelumnya 3-7 hari. Pemerintah juga melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan juga booster.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Luhut melalui telekonferensi pada Ahad (27/2/2022).

Menurut Luhut, berdasarkan data yang ada, dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, kasus harian per popuasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara tersebut.

Namun demikian, fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap dari populasi yang ada. Masih rendah dari negara-negara tersebut.

Dia menegaskan, berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN. Adapun pendekatan kehati-hatian dan bertahap itu ialah ketentuan karantina selama tiga hari bagi PPLN.

Selain memperpendek masa karantina, Luhut juga mengungkapkan pemerintah menjadikan Bali sebagai lokasi uji coba tanpa karantina bagi PPLN. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Maret 2022, tergantung hasil evaluasi kasus Covid-19 di Bali.

“Secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah lebih tinggi dari provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi vaksinasi dosis kedua lansia, dan booster,” ujarnya.

Syarat PPLN Bebas Karantina

Meskipun begitu, Luhut bilang kebijakan bebas masuk ke Bali tanpa karantina bagi PPLN harus memenuhi sejumlah syarat.

Yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari. Atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, masa uji coba tanpa karantina bagi PPLN bisa dipercepat. Catatannya, kasus Covid-19 di Bali mengalami penurunan signifikan selama sepekan ke depan.

“Karena di Bali kemarin kami lihat, selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

Menurutnya, jika uji coba di Bali berhasil, maka kebijakan tanpa karantina akan diperluas ke seluruh Indonesia. Rencananya akan berlaku 1 April atau lebih cepat.

“Namun sekali lagi, kebijakan ini berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tegasnya.

Selain itu, tambah Luhut, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. [rif]