Scroll untuk baca artikel
Blog

Kasus Salah Tangkap Tunjukkan Sistem Peradilan yang Belum Sempurna

Redaksi
×

Kasus Salah Tangkap Tunjukkan Sistem Peradilan yang Belum Sempurna

Sebarkan artikel ini

Kompensasi gabungan sejumlah US$18 juta diberikan kepada ketiganya. Namun, uang itu tidak ada artinya karena Ricky, Ronie dan Wiley mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang membuat mereka harus dipenjara, yaitu para detektif yang menangani kasusnya saat itu termasuk polisi yang terlibat.

Pada Oktober 2019, Ricky menjadi tamu istimewa di Radford University, ia berkata: “Bagaimana keluarga dari orang yang meninggal dan kehilangan nyawanya? Mereka tidak pernah mendapatkan keadilan. Tak seorang pun secara resmi mendatangi dan meminta maaf. Mereka berbalik dan pergi.”

Contoh Kasus Salah Tangkap di Indonesia

Di tanah air pun, beberapa kali pihak kepolisian dilaporkan salah tangkap. Pada Oktober 2020, seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) diduga menjadi korban salah tangkap saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dosen itu pun mengaku mendapat penganiayaan hingga babak belur.

Kemudian, pada Juli 2019, empat pengamen menggugat negara karena salah tangkap. Keempatnya dituduh membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Rasa takut membuat keempat pengamen tersebut terpaksa mengaku karena disiksa, seperti: dipukul, diestrum, ditendang, dan tindakan penyiksaan lainnya.

Meski mereka dibebaskan pada akhirnya, namun selama tiga tahun di penjara mereka harus menjalani hukuman yang tidak mereka lakukan.

Namun pengadilan menolak gugatan tersebut karena dianggap permohonan pemohon telah kedaluarsa.

Selain itu, masih ada beberapa kasus salah tangkap di Indonesia. Mungkin, Indonesia bisa mencontoh kisah Ricky dan teman-temannya. Setelah menghabiskan waktu di penjara atas tuduhan kejahatan yang tidak mereka lakukan membuktikan bahwa sistem peradilan pidana tidak sempurna. Sehingga baik kepolisian maupun pengadilan perlu berhati-hati dalam memberikan hukuman agar tidak salah.

Memang tidak ada sistem yang sempurna, namun kehati-hatian dalam menelusuri faktatermasuk mengolah bukti dan saksi di lapangan harus secermat-cermatnya agar tidak menimbulkan korban tuduhan kejahatan sementara pelaku sebenarnya bebas berkeliaran. []