Scroll untuk baca artikel
Blog

Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Media Sosial Perlu Menjadi Perhatian

Redaksi
×

Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Media Sosial Perlu Menjadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

Cyberstalking adalah jenis kekerasan berbasis gender yang paling umum terjadi di media sosial.

BARISAN.CO – Komnas Perempuan melalui laporan Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 menegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya perlu menjadi perhatian. Hal ini didasarkan data lembaga layanan yang menunjukkan, Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) meningkat dari 126 kasus di tahun 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020.

Kasus yang paling banyak dilaporkan terjadi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 313 kasus, Jawa Timur 41 kasus, kemudian disusul Jawa Tengah 33 kasus.

Masih dari laporan itu, bentuk kekerasan sebagian besar dilakukan oleh orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, dan suami korban sendiri. Komnas Perempuan menyebut, penegakan hukum seperti UU Pornografi justru berpotensi mengkriminalkan korban yang menjadi objek pornografi menambah keruwetan dan kesulitan penanganan kasus kekerasan berbasis gender di ranah media sosial ini.

Sementara, menurut survei Jakpat terbaru, mayoritas orang memiliki second account media sosial. Dengan menggunakan metode multiple answer, survei tersebut mengungkapkan, Instagram memiliki persentase paling tinggi pengguna yang memiliki second account sebanyak 87,8 persen. Disusul Facebook (48,8 persen), TikTok (28,5 persen), dan Twitter (24,9 persen).

Yang paling mengejutkan adalah sebanyak 32,3% responden menyampaikan, alasan mereka memiliki second account dengan tujuan stalking seseorang. Istilahnya adalah cyberstalking alias menguntit secara online.

Banyak orang menggunakan kata stalking sebagai ungkapan iseng untuk menggali detail gebetannya di media sosial, namun arti sebenarnya dari kata itu menimbulkan ketakutan bagi mereka yang pernah menjadi korban kejahatan tersebut.

Cyberstalking semakin sering terjadi terutama dengan meningkatnya pengguna media sosial. Penguntit biasanya mengikuti korban atau mencoba mempermalukan atau mencemarkan nama baik mereka secara online.

Beberapa tindakan umum lainnya seperti memantau seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban, melakukan pencurian identitas, mengirim pesan dalam jumlah berlebihan di media sosial, mengancam akan memberikan informasi atau gambar jika korban tidak melakukan hal yang diinginkan penguntit, dan mengirim teks, postingan, atau pesan yang mengancan melalui media sosial.

Meski cyberstalking mungkin bukan tindakan fisik langsung kepada orang lain, hal itu sama merusaknya dan dapat sangat mengaruhi korban secara psikologis. Korban bahkan bisa mengambil tindakan defensif, seperti berganti pekerjaan atau sekolah, dan dalam kasus ekstrim, pindah ke kota lain untuk menghindari perhatian penguntit.

Dampak psikologis yang umum terjadi pada korban cyberstalking adalah gejala depresi, gejala somatik, insomnia, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Jika khawatir menjadi korban, tidak ada salahnya untuk rehat dan menjauh dari platform online.