Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kemenag Tetapkan Label Halal Baru yang Mirip Gunungan Wayang, Begini Filosofinya

Redaksi
×

Kemenag Tetapkan Label Halal Baru yang Mirip Gunungan Wayang, Begini Filosofinya

Sebarkan artikel ini

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Arfi menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” beber Arfi.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya. [rif]