BARISAN.CO – Stiker khusus untuk transportasi antarkota di masa larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6 Mei hingga 7 Mei 2021 disediakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat bagi bus angkutan umum. Meskipun begitu, Dirjen Perhubungan Darat Setiyadi secara tegas menyampaikan bus tetap dilarang melayani pemudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” kata Budi melalui press release, Senin (3/5).
Pengelola usaha transportasi bus termasuk AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) bisa mendapatkan stiker khusus itu melalui link berikut. Pengajuan hanya bagi perusahaan bus yang telah berbadan hukum.
Menurut Budi, pihaknya telah memfalisitasi pengiriman ke kantor bus atau pengelola dapat mengambil langsung ke Kantor Kemenhub di Jakarta.
“Penerbitan stiker ini untuk memudahkan petugas, mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021, pada masa larangan mudik, masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan non-mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Selain itu, masyarakat diperbolehkan pula melakukan perjalanan untuk tujuan persalinan dan kepentingan non-mudik lain dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat baik bertanda tangan basah ataupun elektronik.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas di masa larangan mudik, mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Budi. []