Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Kemenkes Luncurkan Layanan Telemedisin Bagi Pasien Omicron, Begini Cara Mengaksesnya

Redaksi
×

Kemenkes Luncurkan Layanan Telemedisin Bagi Pasien Omicron, Begini Cara Mengaksesnya

Sebarkan artikel ini

Layanan telemedisin menyasar pasien Isoman perawatan positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek

BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa poin yang perlu dilakukan masyarakat dalam menghadapi lonjakan covid.

Salah satunya mengaktifkan layanan telemedisin guna menekan beban faskes dalam melayani pasien.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan edaran agar pasien dengan gejala ringan atau OTG tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isoman di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan.

Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedisin yang dapat diakses secara gratis.

Syarat pasien isoman yang dimaksud yakni, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Selan itu bisa mengakses fasilitas telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform layanan kesehatan yang menyediakan layanan telemedisin.

Ke-17 platform itu adalah Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Prosedur Layanan Telemedisin

Berikut prosedur bagi pasien Covid-19 varian Omicron untuk memperoleh layanan telemedisin isolasi mandiri (Isoman):

  1. Pasien melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Jika hasil tes PCR positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
  2. Setelah memperoleh WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin. Caranya tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan. Lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  3. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Paket Obat Gratis

Adapun paket obat gratis yang disediakan terdiri atas:

  1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri atas multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
  2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri atas multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg-40 tab dan parasetamol tablet 500mg (sesuai kebutuhan).

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedisin.

Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedisin Isoman.

”Sasaran layanan telemedisin Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek,” ujar Nadia. [rif]