Artinya: “Atau, apakah mereka merasa aman dari siksa Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada orang yang merasa aman dari siksa Allah, selain kaum yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)
Seorang mukmin tidak boleh berpangku tangan melihat kemaksiatan di sekitarnya. Dalam pandangan Islam, tugas amar ma’ruf nahi munkar adalah benteng terakhir untuk menjaga moral masyarakat.
Ketika dosa dibiarkan, maka azab bisa menimpa semua, baik yang berbuat maksiat maupun yang diam membiarkannya.
Al-Qur’an memperingatkan:
وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةًۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢٥
Artinya: “Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Karena itu, orang beriman harus mengambil pelajaran dari kisah Nabi Lut: introspeksi diri, memperbanyak istighfar, dan menegakkan nilai-nilai kebenaran.
Allah berjanji tidak akan menurunkan azab selama masih ada orang yang beristighfar dan memohon ampun. “Dan Allah tidak akan mengazab mereka selama mereka memohon ampun.” (QS. Al-Anfal: 33)
Hukum dalam Islam dan Fatwa MUI
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pelakunya dikenakan hukuman hudud, bahkan sampai hukuman mati, sebagaimana hadits: “Bunuhlah yang di atas dan yang di bawahnya.” (HR. Ibn Majah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu.” (HR. Ibnu Majah: 255
Sedangkan Mazhab Hanafi menilai hukuman itu bersifat ta’zir, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk memberikan efek jera.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 57 Tahun 2014 menegaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk kejahatan moral.
MUI menyerukan agar pemerintah mencegah penyebaran perilaku tersebut, tidak mengakui pernikahan sejenis, serta memberikan bimbingan agar pelaku penyimpangan mendapatkan rehabilitasi, bukan pembiaran.
Renungan untuk Kita Semua
Seandainya manusia diberi kesempatan melihat betapa dahsyatnya siksa neraka, niscaya tak ada yang berani berbuat dosa.
Seandainya mata ini bisa melihat indahnya surga, tentu tidak ada rasa lelah dalam beribadah. Tetapi Allah menyembunyikan keduanya untuk menguji keimanan manusia apakah mereka tetap taat tanpa harus melihat balasan di depan mata.