Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/ atau perusahaan swasta yang cliberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Disebutkan bahwa subsidi terdiri dari Subsidi Lembaga Keuangan dan Subsidi Lembaga NonKeuangan. Sedangkan subsidi Lembaga NonKeuangan dimaksud terdiri dari subsidi Energi dan subsisi Non-Energi.
Sebagaimana disebut di atas, Perpres No.98/2022 mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp208,9 Trilyun. Wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan pernyataan subsidi energi, bahkan sempat disebut subsidi BBM saja, yang mencapai lebih dari Rp500 Trilyun.
Pemerintah telah menjelaskan, meski tidak cukup rinci dan tegas, bahwa ada pengeluaran atau belanja APBN yang disebut sebagai Dana Kompensasi. Istilah kompensasi tidak tercantum secara langsung dalam rincian alokasi APBN 2022 maupun Perpres No.98/2022. Yang tercantum adalah jenis belanja lain-lain sebagai salah satu dari delapan jenis belanja Pemerintah Pusat.
Terkait dengan organisasi sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) yang mengelola Belanja Lainnya, memang disajikan alokasi sebesar Rp301,16 Trilyun dan dianggap sebagai fungsi ekonomi. Prastowo staf khusus Menteri Keuangan menunjuk besaran ini sebagai alokasi kompensasi.
Perlu diketahui bahwa Belanja Lain-Lain ini dalam Perpres No.98/2022 mencapai Rp494,41 Trilyun, bertambah sangat signifikan dari APBN 2022 yang hanya sebesar Rp214 Trilyun.
Belanja Lain-Lain (dalam PMK No.102/2018) didefinisikan sebagai pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Belanja Lain-Lain dijelaskan bisa dipergunakan untuk beberapa hal:
- Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal: Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.
- Belanja Lain-Lain Lembaga Nonkementerian: Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian;
- Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian;
- Belanja Lain-Lain BUN: Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN.
- Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat: Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait clengan peristiwa/konclisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera.
- Belanja Lainnya: Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria angka 1 sampai clengan angka 5.
Tampak bahwa jenis belanja lain-lain ini memang bisa “menampung” banyak hal dan keperluan. Fakta yang menarik, nilai alokasinya menjadi sangat besar dimulai tahun 2020 yang mencapai Rp120 Trilyun. Meningkat menjadi Rp207,3 Trilyun pada tahun 2021, dan direncanakan melonjak menjadi Rp494,41 Trilyun pada tahun 2022. Akibatnya, menjadi alokasi jenis belanja terbesar dibanding tujuh jenis belanja lainnya.
Padahal tahun 2019 hanya sebesar Rp11,7 Trilyun, dan sempat kurang dari itu pada tahun-tahun sebelumnya. Nilainya juga jauh lebih kecil dari alokasi untuk subsidi energi.

Tulisan bagian ini ingin memberi catatan bahwa perbincangan tentang subsidi BBM atau subsidi energi, harus dimulai dari penjelasan yang lebih lugas dari Pemerintah. Dari uraian di atas, banyak diskusi yang melebar kemana-mana disebabkan penjelasan yang tidak memadai.
