Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kominfo Sudah Tekel 3.640 Konten SARA Termasuk Video Paul Zhang

Redaksi
×

Kominfo Sudah Tekel 3.640 Konten SARA Termasuk Video Paul Zhang

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutus akses 3.640 konten yang mengandung ujaran kebencian terkait dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, Senin (26/4), menyebut 54 konten di antaranya adalah ujaran kebencian dan permusuhan yang diunggah Jozeph Paul Zhang.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya dalam Konferensi Pers virtual dari Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (26/04/2021).

Dedy Permadi merinci, penekelan konten-konten tersebut telah dilakukan sejak dari tahun 2018 hingga 26 April 2021 kemarin, pukul 14.00 WIB.

Menurut Dedy Permadi, Kementerian Kominfo perlu memberikan penjelasan karena dalam beberapa minggu terakhir masih masyarakat banyak membahas konten ujaran kebencian SARA dari Josep Paul Zhang.

“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, apakah hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? Jawabannya adalah tidak dan sore hari ini kami ingin mengupdate beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo untuk penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini,” tegasnya.

Dedy Permadi mengatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan.

Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu. Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

“Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” jelasnya. [dmr]