Scroll untuk baca artikel
Terkini

Korban PHK di Indonesia Sepanjang 2022 Mencapai 25 Ribu Orang, Simak Rinciannya

Redaksi
×

Korban PHK di Indonesia Sepanjang 2022 Mencapai 25 Ribu Orang, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini

Gelombang PHK pasca COVID-19 masih terus terjadi. Tahun ini diharapkan mereda.

BARISAN.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 25.114 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2022.

PHK terjadi di semua bidang kerja, mulai dari sektor industri dasar dampai sektor pertambangan. PHK terbanyak ada di wilayah Jawa Barat sebanyak 4.629 orang.

Sementara, jumlah korban PHK paling sedikit berada di wilayah Maluku Utara yakni hanya 8 orang.

Kasus PHK tahun 2022 ini tercatat lebih tinggi dibanding era sebelum COVID-19. Pada tahun 2019, data Kemnaker mencatat ada 18.911 orang terkena PHK di seluruh Indonesia.

Kasus PHK kemudian melonjak selama COVID-19, mencapai 386.877 orang pada tahun 2020 dan mencapai 127.085 orang sepanjang tahun 2021.

Di antara alasan mengapa PHK masih marak di tahun 2022 adalah turunnya permintaan ekspor.

Akibat lesunya permintaan, perusahaan terpaksa melakukan restrukturisasi dan memotong jumlah karyawan untuk mengurangi biaya.

Menurunnya permintaan ekspor secara besar-besaran salah satunya dialami insutri tekstil. Mengacu data Badan Pusat Statistik, ekspor pada industri ini terus merosot sejak kuartal II-2022.

Pada kuartal II-2022, nilai ekspor industri ini mencapai US$1,220 miliar. Akan tetapi nilainya turun menjadi US$1,207 miliar pada kuartal III-2022.

Ekspor kembali turun pada kuartal IV-2022 menjadi US$987,6 juta.

Di tengah badai PHK yang masih tinggi pasca COVID-19, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengingatkan para pemberi kerja agar menjadikan PHK sebagai langkah terakhir.

Menurutnya, ada berbagai upaya yang bisa dilakukan sebelum PHK dilakukan, misalnya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

Dalam pada itu, publik berharap iklim industri makin membaik tahun ini. Sehingga masalah-masalah industrial bisa tertangani tanpa memutus hubungan kerja seseorang. [dmr]