Presidium Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera, La Ode Basir tegaskan, Anies tidak curi start kampanye.
BARISAN.CO – Pasca lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan acap kali mengunjungi beberapa kota di Indonesia.
Anies pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Aceh pada Jumat (2/12/2022). Hal ini menarik perhatian, khususnya Anies telah diusung sebagai calon presiden Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). Sementara, Bawaslu berpendapat, hal yang dilakukan Anies bukan pelanggaran dan tidak dapat diproses secara hukum.
Namun begitu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi pada Kamis (15/12/2022) mengatakan, ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari Anies dianggap kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam kampanye Capres di Pemilihan Presiden 2024.
Presidium Nasional Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES), La Ode Basir menyebut, tidak ada norma di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian, diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta norma dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang mengatur dan/atau melarang tentang kegiatan apa saja atau pihak mana pun, sebelum ditetapkan Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Bahwa, pada saat ada orang, pihak, lembaga, dan atau partai politik yang mengklaim memiliki bakal calon dan atau calon kemudian diperkenalkan dan atau ditawarkan kepada masyarakat, itu adalah klaim sepihak,” kata La Ode pada Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, safari Anies sah dan tidak melanggar norma dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu dilanggar.
“Maka dapat disimpulkan, siapa pun atau pihak mana pun boleh dan tidak dilarang untuk bertemu masyarakat dalam mengenalkan diri dan menyampaikan akan maju di Pemilu 2024. Baik itu sebagai Bakal Calon atau Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahkan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden sekali pun,” jelasnya.
Dia menambahkan, entah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau samar-samar maupun terbuka.
“Oleh karenanya, tidak ada itu istilah yang sedang ramai diperdebatkan saat ini, curi start kampanye. Karena bisa dipastikan Anies tidak melakukannya,” pungkasnya.