BPK juga menyampaikan tentang indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27%. Dalam hal ini pun melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.
“Peringatan BPK tentang kondisi utang pemerintah yang makin berisiko sebenarnya telah diberikan sejak tahun 2019, atau sebelum adanya pandemi,” kata Awalil Rizky, Kepala Ekonom Pusat Belajar Rakyat kepada Barisanco, Rabu (8/12/2021).
Awalil menambahkan pandemi memang membuat kondisinya makin mengkhawatirkan, dan wajar jika BPK kembali mengingatkan pemerintah.
“Peringatan BPK tampaknya kurang diindahkan oleh pemerintah. Antara lain dari perkembangan tiga indikator kerentanan pada tahun 2020,” tambah Awalil.
Dia memprakirakan rasio utang/pendapatan akan meningkat menjadi 408 persen, rasio bunga utang/pendapatan menjadi 21 persen, dan rasio beban utang/pendapatan sebesar 48,75%.
Awalil menilai pemerintah terlalu sering mengedepankan rasio utang atas Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator pengelolaan dan kurang memberi perhatian serius pada indikator yang dikemukakan oleh BPK di atas. Menurutnya, peringatan BPK ini bisa menjadi dinamika yang positif dalam wacana kebijakan pengelolaan utang karena tak bisa disikapi sebagai kritik biasa dari pengamat atau juga pihak oposisi. [dmr]