Scroll untuk baca artikel
Blog

Larangan Mahasiswa Demo Omnibus Law dari Kemendikbud Sarat Kekuatan Politik

Redaksi
×

Larangan Mahasiswa Demo Omnibus Law dari Kemendikbud Sarat Kekuatan Politik

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Berdasarkan publikasi dari CNN Indonesia, para dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law mengecam surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengimbau mahasiswa tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pernyataan sikapnya mereka menyebut imbauan Kemendikbud bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi.

“Serta bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya prinsip 4 dan prinsip 5,” kata Abdil Mughis Mudhoffir, dosen Universitas Negeri Jakarta, mewakili Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law, Sabtu (10/10).

Aliansi Akademisi menyebut, secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan karena itu seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik.

Dengan otonomi itu, tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan seharusnya hanya kepada kebenaran, bukan pada penguasa.

“Oleh karena itu, tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan dengan semata menjadi pelayan kepentingan politik penguasa,” kata Abdil.

Menurut Abdil, demonstrasi adalah tindakan konstitusional, bagian dari cara dalam menyampaikan pendapat. Demonstrasi terutama dilakukan sebagai respons atas buntunya saluran kritik, baik yang telah disampaikan melalui kertas kebijakan, karya ilmiah maupun opini di media.

Pengamat pendidikan Dr. Sutrisno Muslimin, menyatakan dengan adanya himbauan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 1035/E/KM/2020 yang meminta para pimpinan Perguruan Tinggi untuk menghimbau mahasiswa untuk tidak bergabung dengan unjuk rasa sangat kurang tepat.

“Kampus ini kan mimbar bebas, jadi kampus ini sejak dulu diperjuangkan supaya mahasiswa dan civitas akademika yang terlibat dalam pembelajaran di kampus untuk betul-betul independen, untuk betul-betul mandiri tidak bisa diganggu gugat oleh apapun termasuk oleh kekuatan politik.” Ujar Dr. Sutrisno Muslimin kepada tim barisan.co, Selasa (13/10).

Dr. Sutrisno menilai, bahkan dari zaman Daoed Joesoef sudah ada perjuangan serupa, yakni menghapus NKK dan BKK. Salah satu tujuan penghapusan NKK dan BKK yaitu agar para mahasiswa dan dosen betul-betul independen. Dia hanya tunduk kepada kebenaran dan apa-apa yang ideal.

Omnibus Law dinilai patut dipertanyakan. Apa yang diperjuangkan mahasiswa terkait dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law adalah sesuatu yang sangat tepat menurutnya.

“Ada sisi-sisi yang aneh dengan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law. Kenapa Undang-Undang yang begitu penting harus disahkan pada saat pandemi seperti saat ini? Itu kan pasti menimbulkan pro dan kontra, dan tentunya menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa.” Tuturnya.

Dr. Sutrisno menambahkan bahwa, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat berkaitan dengan masa depan para mahasiswa. Sehingga kalau hal ini dibiarkan tidak ada semacam upaya-upaya dari mahasiswa untuk mempertanyakan untuk melakukan demonstrasi, “itu justru sangat aneh.”