Cara yang lebih halus dan dianggap legal biasanya juga ditempuh dengan mencari celah hukum dengan mengotak-atik pasal undang-undang, mencari alasan yang meringankan serta mempermasalahkan keabsahan prosedur dalam hukum. Namun jika segala cara sudah di tempuh dan perkaranya masih kalah, maka putusan pengadilan dinilai tidak adil. Itulah lagu yang biasa sebut oleh para koruptor.
*Syaiful Rozak, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus