barisan.co
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran
No Result
View All Result
barisan.co
No Result
View All Result
Home Opini

Lembaga Peradilan: Bukan Tempat Mencari Menang

Opini Barisan.co by Opini Barisan.co
19 April 2021
Reading Time: 4 mins read
Lembaga peradilan

illustration: Kelaspintar.id

Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Syaiful Rozak

Pengadilan adalah tempat dimana orang mencari keadilan. Ditempat ini para pencari keadilan (justiabelen) menggantungkan harapannya pada putusan hakim guna mendapatkan keadilan. Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Benteng itu tidak boleh roboh dan ditembus oleh kekuatan uang ataupun modal. Sebagai lembaga peradilan, maka keadilan adalah primer, sedangkan yang lainnya adalah sekunder. Hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, seharusnya tidak boleh ada dalam kamus hukum.

Penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) adalah mereka yang menerapkan hukum dalam kehidupan masyarakat. Sebagai penegak hukum, tugas mereka tidak hanya menegakkan undang-undang, tetapi juga menegakkan keadilan. Hukum dan keadilan harus satu paket. Artinya hukum harus dijalankan secara adil. Apabila didapati suatu aturan undang-undang yang tidak mencerminkan keadilan, maka penegak hukum bisa memilih mengutamakan asas keadilan, dari pada kepastian hukum.

Akan tetapi, membaca hukum dikertas, tidak seperti membaca hukum dalam lapangan. Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, terdapat berbagai macam kepentingan yang saling bertarung satu sama lain. Bahkan tidak jarang terjadi persekongkolan dan kecurangan. Ada kesenjangan antara teori dan praktek. Hukum sebagaimana yang dipahami dikertas, tidak selalu bertepatan dengan kondisi di lapangan. Hukum seringkali berbelok arah ketika berhadapan dengan uang, kekuasaan dan kepentingan.

Berita Terkait

Zona Nyaman, Pendidikan, dan Daya Tahan Generasi

Zona Nyaman, Pendidikan, dan Daya Tahan Generasi

19 April 2021
Takwa

Titik Temu Ketakwaan dalam Selimut Ramadan

19 April 2021

Praktik hukum yang demikian sebagai akibat dari sistem hukum yang liberal. Hukum modern yang lahir di Eropa memiliki watak individualisme. Sebagai konsekuensinya, maka kebebasan individu menjadi sesuatu yang harus diamankan. Dalam sistem hukum yang liberal itu prosedur menjadi sesuatu yang sangat penting.

Ironisnya hanya karena pertimbangan prosedur, keadilan harus dipinggirkan. Jaksa dan penasehat hukum seolah-olah dibiarkan untuk bertarung di pengadilan. Proses untuk mencari keadilan menjadi sesuatu yang rumit. Dalam hal ini, kenapa penegak hukum (jaksa, advokat, hakim) tidak bekerja secara kolektif untuk menegakkan keadilan dan kebenaran?

Otak-atik Pasal dalam Memenangkan Perkara

Pada tahun 2012 lalu, ada diskusi menarik di Indonesia lawyer club (ILC). Dalam diskusi tersebut mengangkat tema Denny: advokat koruptor=koruptor. Dalam pandangan saya, seorang koruptor kelas kakap bisa saja menyewa seorang advokat kondang untuk memenangkan perkaranya. Dalam hal ini seorang advokat tentu tak akan menolaknya. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada seorang advokat yang memberatkan kliennya sendiri.

Seorang advokat sudah barang tentu akan membela kliennya dengan dasar membela hak hukumnya. Saya jadi bertanya-tanya, kenapa advokat itu tidak dimasukkan saja sebagai pegawai negeri yang digaji pemerintah, sebagaimana penegak hukum lainnya (polisi, jaksa, hakim).

Sehingga nantinya advokat dalam menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan itu tidak terbebani oleh pihak-pihak yang membayarnya. Betapa hingga saat ini, tidak jarang masyarakat itu menganggap advokat itu sebagai profesi yang kurang baik. Mengenai advokat koruptor sama dengan koruptor tentu saja masih debateble. Kita tidak fokus menggiring masalah tersebut sebagai korupsi atau tidak, tetapi lebih pada refleksi cara berhukum kita.

Praktik penegakan hukum Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih dihadapkan pada upaya perlawanan yang luar biasa. Perlawanan itu muncul dari pihak-pihak yang ingin melemahkan wewenang KPK melalui revisi undang-undang. Walaupun klaimnya adalah untuk menguatkan KPK, tetapi tidak sedikit dari pengamat dan ahli hukum justru mengatakan yang sebaliknya. Selain itu, perlawanan juga muncul dari pihak pelaku tindak pidana korupsi dengan menyiapkan infrastruktur hukumnya guna membebaskan diri dari jerat hukum.

Upaya perlawanan tersebut bisa dilihat dari respon tersangka tindak pidana korupsi. Biasanya mereka bilang: saya tidak bersalah, saya tidak terlibat, saya hanya dijebak. Langkah selanjutnya yang ditempuh adalah dengan menyiapkan penasehat hukumnya (advokat). Dalam benak seorang koruptor, seakan-akan ada keinginan, bagaimana agar bisa bebas, bagaimana agar tidak terbukti. Kemudian menyiapkan langkah agar kasusnya di pengadilan itu bisa dimenangkan. Kita banyak melihat advokat yang seharusnya ikut bertanggungjawab jawab dalam menegakan keadilan, justru terkesan hanya membela koruptor (kliennya)

Jika kepentingan yang digunakan tersangka pidana korupsi dalam pengadilan adalah kemenangan, maka pengadilan dijadikan arena pertempuran antara jaksa dan advokat. Masing-masing dari jaksa dan advokat saling menyiapkan dalil hukum untuk bertarung. Siapa lebih mahir dalam menggunakan logika hukum dan memainkan pasal undang-undang dialah yang berpeluang besar dalam memenangkan suatu perkara. Dan hakim tidak bisa berbuat banyak melihat berjalannya sistem yang demikian. Peradilan yang semula adalah tempat untuk mencari keadilan, kualitasnya menurun menjadi ajang untuk mencari menang.

Kepentingan untuk mencari menang menyebabkan anggapan bahwa kemenangan itu lebih penting dari pada keadilan. Keadilan menjadi ditimbang berdasarkan menang-kalah. Untuk mencari menang, maka segala upaya dilakukan. Bahkan jika memungkinkan cara-cara kotor akan ditempuh seperti suap dan intimidasi.

Cara yang lebih halus dan dianggap legal biasanya juga ditempuh dengan mencari celah hukum dengan mengotak-atik pasal undang-undang, mencari alasan yang meringankan serta mempermasalahkan keabsahan prosedur dalam hukum. Namun jika segala cara sudah di tempuh dan perkaranya masih kalah, maka putusan pengadilan dinilai tidak adil. Itulah lagu yang biasa sebut oleh para koruptor.


*Syaiful Rozak, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus

Tags: HukumLembaga PeradilanSyaiful RozakUniversitas Muhammadiyah Kudus (UMK)
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

Pos Terkait

Zona Nyaman, Pendidikan, dan Daya Tahan Generasi
Opini

Zona Nyaman, Pendidikan, dan Daya Tahan Generasi

19 April 2021

Ada kecenderungan orang tua masa kini tak tahan hati melihat anaknya dalam kesulitan.

Takwa
Opini

Titik Temu Ketakwaan dalam Selimut Ramadan

19 April 2021

Dimensi Takwa

Batas Samar Antara Peduli dan Usil
Opini

Batas Samar Antara Peduli dan Usil

19 April 2021

Apa beda peduli dan usil? Peduli berniat untuk membantu walaupun itu tak berarti apa-apa. Sedangkan usil terjadi saat seseorang ikut...

Petani Bertambah Banyak, Pendapatannya Turun
Opini

Petani Bertambah Banyak, Pendapatannya Turun

19 April 2021

Bagaimana dengan keberpihakan?

Load More

FOKUS

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
Fokus

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

by Redaksi
16 April 2021
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Read more
Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

16 April 2021
Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

16 April 2021

AKTUAL

4 Tips Orang Tua Menghadapi Anak Introvert
Lifestyle

4 Tips Orang Tua Menghadapi Anak Introvert

by Putri Nur
19 April 2021
0

Coba deh tips ini

Read more
Aktivis Muda Anti Perbudakan Itu Bernama Iqbal Masih

Aktivis Muda Anti Perbudakan Itu Bernama Iqbal Masih

19 April 2021
Resep Bubur Sumsum dengan Kreasi Biji Salak Ungu

Resep Bubur Sumsum dengan Kreasi Biji Salak Ungu

19 April 2021
Kepekaan

Pelatihan Ketajaman dan Kepekaan

19 April 2021
KH. Hasyim Asy’ari

7 Ramadan, Haul Sang Kiai KH. Hasyim Asy’ari

19 April 2021
Kado Ramadan untuk Lansia dari Komunitas Relawan Subang

Kado Ramadan untuk Lansia dari Komunitas Relawan Subang

19 April 2021
Mengenal Machali, Harimau Benggala Tertua di Dunia

Mengenal Machali, Harimau Benggala Tertua di Dunia

19 April 2021
Menkes: Jangan Sampai Kita Lengah terhadap Penyebaran Pandemi

Menkes: Jangan Sampai Kita Lengah terhadap Penyebaran Pandemi

19 April 2021
Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin dari Sinovac Tiba di Indonesia

Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin dari Sinovac Tiba di Indonesia

19 April 2021
Polri dan Interpol Buru Pria yang Mendaku Diri Nabi ke-26

Polri dan Interpol Buru Pria yang Mendaku Diri Nabi ke-26

19 April 2021

TRENDING

  • Sepak Terjang KPK Ibu Kota Bentukan Anies Cegah Korupsi di lingkungan Pemprov

    Sepak Terjang KPK Ibu Kota Bentukan Anies Cegah Korupsi di lingkungan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Puntang, Ada Puing Sejarah Radio Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Bertambah Banyak, Pendapatannya Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Ramadan untuk Lansia dari Komunitas Relawan Subang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Luar Negeri BUMN Meningkat Pesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Hapus Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia? Begini Tanggapan Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Masagus Ahmad Fauzan Yayan, Lokomotif Perkembangan Islam Masa Kini di Palembang Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidadari dalam Cahaya Putih – Cerpen Eko Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syiar Islam, PKB Ziarahi Makam Dewan Syuro Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG KAMI

BarisanCo JNews

Media Opini Indonesia

  • Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

Kategori

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2021 Barisan.co - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran