Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Manfaat dan Praktik Baik dari Pengembangan Energi Surya

Redaksi
×

Manfaat dan Praktik Baik dari Pengembangan Energi Surya

Sebarkan artikel ini

Namun jelas langkah menuju ke sana tidaklah mudah. Ia perlu perencanaan dan dana yang besar. Yang paling penting, setiap gerakan besar perlu dimulai dari langkah kecil yang penuh keteguhan. Dan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar atas masa depan bangsa, dalam hal ini perlu memberi contoh konkret menuju transisi energi.

Menurut laporan Koalisi Generasi Hijau, disebutkan bahwa dana pemasangan PLTS Atap di 70 K/L membutuhkan Rp210 miliar. Alokasi tersebut tidak termasuk biaya operasional dan pemeliharaan PLTS Atap, yang diperkirakan sebesar 5% dari biaya investasi per tahun selama 25 tahun.

Biaya tersebut adalah total biaya pengadaan dan pemasangan masing-masing 200 kWp PLTS Atap di Gedung-gedung K/L, dengan total kapasitas terpasang 14 MWp. Diasumsikan biaya modal dan pemasangan sebesar Rp15 juta/kWp.

Alokasi jelas terbilang kecil jika dibandingkan dengan manfaat dari praktik baik pemakaian energi baru. Dengan tarif listrik untuk golongan tarif P1-TR sebesar Rp1.444,70 per kWh dan total biaya investasi sebesar Rp210 milyar, maka pemasangan PLTS Atap diperkirakan akan ‘menghemat’ biaya listrik di Gedung-gedung K/L sebesar Rp22 milyar per tahun.

Jika tanpa memperhitungkan biaya operasi, biaya investasi PLTS Atap di 70 K/L akan kembali dalam waktu sekitar dari 9,5 tahun.

Selain itu, pemodelan yang dilakukan Koalisi Generasi Hijau ini juga menunjukkan kemampuan program pemasangan PLTS Atap ini mencipta lapangan pekerjaan baru. Sekurang-kurangnya, diperkirakan ada 700 pekerja pada tahap konstruksi untuk pekerjaan pemasangan, logistik, dan pemeliharaan. Lapangan kerja untuk industri manufaktur produksi panel dan komponennya juga akan dapat dipertahankan.

Maka adalah penting bagi pemerintah mengalokasikan anggaran untuk percepatan energi terbarukan. Saat ini, pemerintah sedang menyusun dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 yang akan menjadi landasan dalam perumusan kebijakan fiskal dalam APBN 2022.

Dengan kepercayaan penuh bahwa pemerintah punya komitmen tentang energi baru, tidak berlebihan untuk berharap bahwa stimulus terhadap rencana pemasangan PLTS atap di 70 K/L ini dimasukkan dalam KEM PPKF dan RKP tahun 2022 yang sedang disusun tersebut.

Tren pengembangan energi dunia—yang didorong isu krisis iklim—mengharuskan Indonesia untuk ikut andil meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Jika itu tidak segera dilakukan, betapa negara kita akan makin tertinggal dalam pembicaraan terkait masa depan dunia yang sedang terus berlangsung ini. []