Scroll untuk baca artikel
Blog

Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi
×

Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang telah tertulis secara resmi dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun belakangan, publik kembali ramai menyoal aturan yang membelohkan mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai caleg.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh parpol menjadi Caleg asalkan memenuhi sejumlah syarat

“Jadi pada awalnya dahulu dalam pencalonan legislatif KPU melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Calon Legislatif,” ujar Idham Holik, Selasa (23/8/2022).

Tetapi berdasarkan putusan Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik, merupakan hak politik warga negara, sehingga KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.

Persyaratan tersebut kata Idham Holik berdasarkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Ayat (1) berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:

Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

“Mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024, karena hak politik seseorang itu dibatasi oleh UU ataupun keputusan pengadilan. Berdasarkan JR itu merupakan hak politik warga negara, namun hak politik seseorang itu dibatasi UU atau putusan pengadilan,” tutup Idham Holik.

Syarat Lainnya Menjadi Caleg

Syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Selain syarat di atas, bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia.

Caleg pun harus berstatus kader partai politik.

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan,” bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.