Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebut ada 20 jenis mati syahid menurut berbagai hadits, dan membela harta termasuk salah satunya. Artinya, perjuangan mempertahankan hak secara sah di mata syariat mendapat penghargaan setinggi itu.
Di tengah maraknya kejahatan seperti pembegalan, perampokan, dan penipuan, umat Islam hendaknya memahami bahwa membela harta dari tindakan zalim adalah bentuk ibadah. Bila nyawa melayang dalam prosesnya, maka ia mati syahid sebagaimana dijanjikan oleh Rasulullah Saw.
Namun, tetap penting untuk mengedepankan kehati-hatian, tidak sembrono, dan bertindak dalam batas yang dibenarkan hukum dan syariat. Islam adalah agama yang menjaga hak individu, namun juga menuntun pada tindakan yang bijak. []