BARISAN.CO – Lamanya jam kerja yang dianggap normal dalam standar publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 35 jam dalam seminggu. Hal itu bersesuaian dengan ukuran di banyak negara yang merujuk kepada konvensi International Labuor Organization (ILO). Konvensi ILO juga menyebut ambang batas atas sebanyak 48 jam per minggu, yang jika dilampaui berarti pekerjaan dengan jam kerja berlebih.
Porsi pekerja dengan pekerjaan di bawah jam kerja normal dapat mencerminkan tingkat optimalisasi penggunaan faktor produksi tenaga kerja dalam perekonomian. Dalam konteks pekerja yang bersangkutan dikaitkan dengan produktivitas dan imbalan atas kerjanya.
Jumlah jam kerja didefinisikan sebagai lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan. Tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.
Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung adalah mulai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah. Dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili atau kawan dan sebagainya.
Berdasar lamanya atau jam kerja, pekerja sebanyak 131,05 juta orang pada Agustus digolongkan oleh BPS menjadi dua kelompok. Pekerja Penuh sebanyak 84,26 juta orang atau 64,30%, dan pekerja Tidak Penuh sebanyak 46,79 juta orang atau 35,70% pada Agustus 2021.
Pekerja Tidak Penuh didefinisikan BPS sebagai mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal atau 35 jam dalam seminggu. Pekerja Tidak Penuh terdiri dari setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu.
Porsi Pekerja tidak penuh cenderung stabil di kisaran 31% selama tahun 2006-2010. Mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2011-2013. Kemudian cenderung menurun pada tahun 2014-2016. Kembali meningkat perlahan pada tahun 2017-2019. Dan saat pandemi melonjak drastis menjadi 36,15% pada tahun 2020, dan hanya sedikit menurun menjadi 35,70% pada tahun 2021.
Setengah Pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan. Kelompok ini masih bersedia menerima pekerjaan jika ada kesempatan dan kesesuaian. Data BPS terdahulu menyebutnya sebagai setengah pengangguran terpaksa. Jumlahnya mencapai 11,42 juta orang atau 8,71% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal, tetapi tidak mencari pekerjaan. Kelompok ini sedang tidak bersedia menerima pekerjaan lain meski ada kesempatan. Data BPS terdahulu menyebutnya sebagai setengah pengangguran sukarela. Jumlahnya mencapai 35,37 juta orang atau 26,99% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Setengah pengangguran digambarkan oleh BPS dalam dua kondisi umum. Mereka yang dengan sukarela mencari pekerjaan tambahan dan mereka yang bersedia menerima pekerjaan tambahan
Mencari pekerjaan tambahan antara lain meliputi: a. Mereka yang menginginkan pekerjaan lain untuk menambah jam kerjanya dari pekerjaannya yang sekarang; dan b. Mereka yang menginginkan mendapat ganti dari pekerjaan yang sekarang dengan pekerjaan lain yang mempunyai jam kerja lebih banyak.
Beberapa informasi tentang karakteristik kelompok ini disajikan lebih banyak oleh BPS. Disebutkan berdasarkan perbedaan jenis kelamin, tingkat setengah pengangguran laki-laki lebih tinggi dibanding tingkat setengah penganggur perempuan. Laki-laki sebesar 9,27% dan perempuan sebesar 7,86% pada Agustus 2021.
Dilihat dari tempat tinggal, di perdesaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di perkotaan. Di perdesaan mencapai 10,29%, sedangkan perkotaan hanya 7,41% pada Agustus 2021. [rif]