WAKAF adalah pemberian harta yang disyaratkan bersifat kekal apabila diambil manfaatnya serta terlarang bertindak hukum atas harta wakaf. Dengan kata lain terlarang untuk melakukan tasarruf harta tersebut. Namun demikian wakaf adalah harta tetap atau kekal yang perlu dikembangkan keberadannya.
Istilah wakaf memang harus dipopulerkan kembali untuk menciptakan keseimbangan sosial dalam wujud ekonomi, lebih tepat kesejahteraan masyarakat. Wakaf berarti menahan harta untuk dikekalkan wujud bendanya dan difungsikan untuk aktifitas investasi ekonomis yang bersifat produktif.
Harta wakaf tidak berkurang pada penggunaannya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Terutama pendidikan, kesehatan, penghapusan kemiskinan dan sosial keagamaan. terealisasi dengan terprogram.
Melihat fenomena pendidikan yang semakin jauh dari tujuannya yaitu menciptakan moralitas yang unggul ternyata terhimpit dengan kepentingan ekonomi pendidik, pengatur sistem pendidikan yang mengakibatkan sistem pendidikan justeru dekat dengan orientasi ekonomi ansich, sehingga yang terjadi pada anak negeri ini adalah kebobrokan moral.
Hal itu disebabkan dari bebasnya informasi ataupun sistem sekolah yang mahal dan berorientasi materi saja tanpa mengedepankan budi mulia untuk mengartikan sebuah kesuksesan hidup. Yang terjadi adalah berlomba-lomba sekolah mahal, korupsi dalam contek-mencontek karena patokan nilai. Pemberian kesempatan hanya kepada kaum yang mempunyai uang saja.
Kesehatan masyarakat makin tidak berpihak kepada yang termiskinkan. Hal itu diakibatkan biaya berobat yang mahal dan berpengaruh pada pemberian kesempatan untuk akses kesehatan yang tidak merata di masyarakat. Serta institusi kesehatan yang terus mengutamakan bisnis semata.
Sehingga mengakibatkan tata pembayaran yang mahal dalam kesehatan. Dan harus mengalami lonjakan harga mahal untuk memperoleh hidup sehat dalam wujud kaitan dengan instansi rumah sakit itu.
Logika cari uang untuk terus hadir dalam individu ataupun intansi kesehatan. Sehingga menciptakan posisi hidup sehat yang mahal dalam masyarakat.
Rakyat miskin terus hadir dalam realitas sosial. Hal itu disebabkan akses kesempatan kerja, alat produksi, keserakahan individu dan penciptaan sistem ekonomi yang tidak berpihak pada mayoritas masyarakat kecil terus diabaikan. Bahkan segala jenis kebijakan masih mengikuti Negara miskin yang ingin kaya.
Tidak seperti Nusantara yang secara sumber daya alam dan mayoritas umat islam yang mempunyai alternatif ekonomi masa depan berupa wakaf yang belum difungsikan secara maksimal hingga hari ini.
Ironisnya, lembaga sosial keagamaan yang hadir sekarang, sudah beralih fungsi untuk kepentingan ekonomi dan politik cari untung, terus merebak dimana-mana. Indikasinya pendirian yayasan, lembaga-lembaga sosial hanya cari untung ataupun sekedar strategi untuk dana-dana kampanye politik untuk menjadi penguasa di masa-masa yang akan datang.
Lembaga atau badan wakaf menghimpun seluruh kalangan untuk menciptakan rasa saling percaya (trust) antara orang-orang yang mempunyai ikatan emosional yang kuat (solidarity) dan persaudaraan (brotherhood).
Selain itu juga menyadari bahwa manusia berasal dari asal yang sama dan akan kembali pada sang pencipta, serta bersikap egaliter/ persamaan dalam persaudaraan (ukhuwah).
Pada akhirnya penciptaan kesejahteraan sosial dari berbagai segi kehidupan di Nusantara yang perlu perbaikan dalam segi ekonomis dalam wujud mewakafkan diri dan harta yang berprinsip pada “infaq fi sabilillah”. [Agus Munif/Luk]