Maka, di titik inilah tampak pentingnya menjadikan keberlanjutan sebagai pertimbangan utama pemerintah. Setidak-tidaknya, dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 disebut, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Disebutkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pasal itu tentu menarik disimak. Dapat diartikan, bahwa UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah mempunyai komitmen terhadap soalan tersebut. [Dmr]