Scroll untuk baca artikel
Blog

Mendesak Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Redaksi
×

Mendesak Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Perlunya Akuntabilitas Covid-19

Akuntabilitas dalam penanganan Covid-19 menjadi penting diperhatikan oleh pemerintah dan semua pihak. Meski penanganan Covid-19 merupakan penanganan darurat, aspek tata kelola harus menjadi prioritas. Hal itu dalam rangka efektivitas keberhasilan di satu sisi dan mengurangi dampak negatif di sisi lain. Semakin akuntabel proses penanganan, akan semakin baik bagi pemerintah dan semua pihak.

Akuntabilitas merupakan bagian dari konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia tentunya. Bank Dunia membuat enam indikator dari good governance, yakni (a) voice and accountability; (b) political stability and absence of violence; (c) government effectiveness; (d) regulatory quality; (e) rule of law; and (f) control of corruption (Kaufmann et al., 2003).

Terlihat akuntabilitas merupakan indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability, yang dapat diterjemahkan suara publik atau partisipasi publik dan akuntabilitas. Dengan demikian, akuntabilitas dan partisipasi publik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Akuntabilitas, salah satunya, membutuhkan adanya partisipasi publik pada spektrum yang kuat untuk melahirkan kebijakan publik yang lebih bagus.

Salah satu terjemahan dari akuntabilitas adalah sebagai berikut (Khotami, 2017): “Accountability is a form of liability that refers to who and for what and what is accountable, which is understood as the obligation of the holder of the trust to provide accountability, presenting and reporting all activities that are his responsibility to the party who provides the trust has the authority to hold such accountability.

Mengacu pada terjemahan di atas, maka akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas ini merupakan kewajiban pemegang kepercayaan (pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (rakyat). Dengan kata lain, akuntabilitas berkaitan dengan kinerja pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas semua proses kepada rakyat sebagai pemberi mandat kepercayaan. Sejumlah ruang akuntabilitas yang perlu dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama, akuntabilitas kebijakan Covid-19. Seperti sudah diulas di awal tulisan ini, pemerintah pada akhir Maret 2020 mengeluarkan kebijakan PSBB dalam menangani Covid-19 di Indonesia. Tentu saja kebijakan PSBB ini mempunyai dampak kepada masyarakat dan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sebagian kalangan menganggap PSBB belum memadai karena, meskipun social distancing diterapkan, mobilitas vertikal di dalam wilayah dan antarwilayah masih dibolehkan. Sebagian ahli menganggap pendekatan PSBB masih mempunyai celah yang membuat penyebaran Covid-19 terus berlangsung kepada masyarakat lebih luas.