Scroll untuk baca artikel
Blog

Mendesak Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Redaksi
×

Mendesak Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Salah satu terjemahan dari akuntabilitas adalah sebagai berikut (Khotami, 2017): “Accountability is a form of liability that refers to who and for what and what is accountable, which is understood as the obligation of the holder of the trust to provide accountability, presenting and reporting all activities that are his responsibility to the party who provides the trust has the authority to hold such accountability.

Mengacu pada terjemahan di atas, maka akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas ini merupakan kewajiban pemegang kepercayaan (pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (rakyat). Dengan kata lain, akuntabilitas berkaitan dengan kinerja pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas semua proses kepada rakyat sebagai pemberi mandat kepercayaan. Sejumlah ruang akuntabilitas yang perlu dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama, akuntabilitas kebijakan Covid-19. Seperti sudah diulas di awal tulisan ini, pemerintah pada akhir Maret 2020 mengeluarkan kebijakan PSBB dalam menangani Covid-19 di Indonesia. Tentu saja kebijakan PSBB ini mempunyai dampak kepada masyarakat dan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sebagian kalangan menganggap PSBB belum memadai karena, meskipun social distancing diterapkan, mobilitas vertikal di dalam wilayah dan antarwilayah masih dibolehkan. Sebagian ahli menganggap pendekatan PSBB masih mempunyai celah yang membuat penyebaran Covid-19 terus berlangsung kepada masyarakat lebih luas.

Dengan demikian, apakah kebijakan PSBB ini cenderung akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) kepada rakyat? Hal ini tergantung pada sejauh mana pendekatan ini akan efektif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Jika ternyata PSBB tidak efektif, dan penyebaran Covid-19 bertambah besar, tentu publik perlu meminta pertanggungjawaban pemerintah. Termasuk membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan akuntabel.

Akuntabilitas kebijakan Covid-19 ini tidak hanya dilihat di tingkat nasional, namun juga bagaimana pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Sampai tulisan ini dibuat (14 April 2020), baru dua provinsi yang menerapkan PSBB, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya lima kabupaten/kota: Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi). Pelaksanaan kebijakan Covid-19 di tingkat daerah akan lebih terlihat oleh masyarakat di tingkat lapangan.

Kedua, akuntabilitas anggaran Covid-19. Akuntabilitas anggaran berkaitan dengan alokasi anggaran dan peruntukannya. Pemerintah pusat, misalnya, sesuai dengan PP No. 21/2020 mengalokasikan anggaran sebesar 405,1 Triliun rupiah untuk penanganan Covid-19 di tingkat nasional. Sementara di tingkat daerah, masing-masing daerah mengalokasikan anggaran yang berbeda-beda tergantung kemampuan daerah dan tingkat keterpaparan Covid-19 di wilayah tersebut. Yang paling penting dari akuntabilitas anggaran ini adalah bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi dalam penggunaan angaran yang begitu besar.

Ketiga, akuntabilitas data dan informasi Covid-19. Data memang menjadi sesuatu yang sangat sensitif di masyarakat. Sampai tanggal 12 April 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan data positif Covid-19 sebanyak 4.241 kasus. Meninggal sebanyak 373 orang. Dan sembuh sebanyak 359 orang. Data yang dikeluarkan pemerintah tersebut, tentu saja, menjadi data resmi yang menjadi acuan semua pihak.