Scroll untuk baca artikel
Blog

Menerka Tujuan Elit Politik Dibalik Usulan Penundaan Pemilu, Bisa Picu Konflik

Redaksi
×

Menerka Tujuan Elit Politik Dibalik Usulan Penundaan Pemilu, Bisa Picu Konflik

Sebarkan artikel ini

“Tanpa harus pusing memenangkan kontestasi demokrasi dan memenangkan hati dan suara rakyat Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (IndoStrategic) ini.

Umam menduga, aturan semacam itu nantinya diproyeksikan untuk diketok di IKN yang lokasinya terisolasi. Dengan demikian, hampir bisa dipastikan pengambilan keputusan politik strategis itu tidak akan terkoreksi dan tidak terjangkau oleh kritisisme publik.

“Siapa yang bisa berdemo di IKN??? Di sisi lain, kritisisme publik juga semakin mudah ditekan dan dinetralisir,” tegas dia.

Indikatornya sederhana, harga BBM, minyak goreng dan kedelai naik, namun gejolak di masyarakat terasa tenang-tenang saja. Artinya, ada pilar demokrasi yang cacat dan timpang.

Menurutnya, jika kondisi ini berlanjut, pengambilan keputusan strategis negara akan semakin sering diseret dan tersandera ke dalam ruang gelap kekuasaan.

“Jika UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja bisa diselundupkan lewat proses politik yang tidak transparan, maka suatu saat, aturan pemilihan Presiden secara tidak langsung juga berpeluang besar akan dilakukan,” kata dia.

Penundaan Pemilu Bisa Picu Konflik Politik

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkhawatirkan munculnya konflik politik jika Pemilu 2024 ditunda.

Yusril mengatakan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketiadaan landasan hukum akan membuat kebijakan itu krisis legitimasi.

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Yusril menyampaikan siapa pun boleh mengutarakan gagasan apa pun dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, gagasan penundaan pemilu berbenturan dengan undang-undang dan konstitusi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengingatkan konstitusi UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar 5 tahun sekali. Dia menyampaikan Indonesia sebagai negara hukum harus mematuhi aturan dalam undang-undang dan konstitusi.

“Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya? Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD, dan MPR akan habis dengan sendirinya,” ujarnya.

Yusril menambahkan, Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas kemana-mana,” ujar dia. [rif]