Scroll untuk baca artikel
Blog

Mengenal Sistem Proporsional Pemilu yang Terancam Berubah, Rakyat Coblos Partai atau Caleg?

Redaksi
×

Mengenal Sistem Proporsional Pemilu yang Terancam Berubah, Rakyat Coblos Partai atau Caleg?

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim tersebut.

“Pertama, itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang (UU),” kata Doli kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Politisi Golkar itu menjelaskan, perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU atau terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan MK.

“Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka,” ujarnya.

Hal senada juga dinyatakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, bila perubahan dilakukan maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu. Menurutnya pemilu yang berkualitas perlu dimulai dengan persiapan yang baik.

“Akan rumit dan bisa ganggu persiapan pelaksanaan Pemilu,” kata Mardani.

“Pemilu berkualitas mesti dimulai dengan persiapan yang berkualitas,” sambungnya. [rif]