Sama halnya dengan negara-negara di Uni Eropa, produsen di Indonesia secara kolektif, menjalankan kewajibannya dengan mengikuti organisasi yang menyelenggarakan secara langsung program EPR, yakni Producer Responbility Organization (PRO).
Belum banyak perusahaan yang menerapkan EPR karena dianggap akan menguras biaya untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan. Anggapan itu keliru.
Di tahun 2020, Unilever mendaur ulang lumpur non-B3 sebesar 10,5 ton yang justru menghemat biaya pengolahan sampah mencapai Rp8,2 miliar. Unilever juga memproses sampah plastik dan mendaur ulang sekitar 94.066 kg sampah kemasan berlapis dan menghasilkan kurang lebih 46.210 rPE. Hasil daur ulang itu digunakan untuk kemasan Rinso pada tahun 2021.
Ini membuktikan, kebijakan EPR sebenarnya menguntungkan juga bentuk pertanggungjawaban produsen terhadap produk yang dihasilkan. [rif]