BARISAN.CO – Transaksi Berjalan (current account) Indonesia pada tahun 2020 mengalami defisit sebesar US$4,7 miliar. Defisitnya menyempit signifikan dibanding tahun 2019 yang mencapai US$30,28 miliar. Bahkan merupakan defisit terkecil sejak tahun 2012.
Transaksi Berjalan pada dasarnya mencatat seluruh nilai penjualan dan pembelian barang dan jasa dari penduduk Indonesia dengan pihak bukan penduduk atau pihak asing. Lazim dikenal istilah ekspor untuk penjualan, dan impor untuk pembelian.
Tentang barang, sebagaimana yang umum dipahami oleh publik, adalah barang seperti hasil pertambangan, hasil pertanian, dan industri manufaktur. Tentang jasa, cakupannya sangat luas hingga mencakup imbalan atas utang dan investasi, seperti bunga dan keuntungan.
Selain transaksi yang bersifat jual beli atau imbalan jasa, ada transaksi yang bersifat investasi dan utang piutang. Hal ini dicatat dalam Transaksi Finansial (Financial Account). Transaksi finansial pada 2020 mengalami surplus sebesar US$7,8 miliar.
Transaksi Modal mencatat transfer modal meliputi transfer in kind berupa transfer kepemilikan aktiva tetap (misal hibah investasi), pengampunan kewajiban utang, transfer tunai yang dikaitkan pembelian atau penjualan aktiva tetap oleh salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi. Tidak secara langsung terkait dengan proses produksi dan konsumsi. Contoh transaksi modal dalam hal ini misalnya adalah hibah berupa investasi tetap.
Transaksi Modal relatif selama ini masih terlampau kecil, dan hanya sebesar surplus US$36,91 juta pada tahun 2020. Oleh karenanya, Bank Indonesia sering menggabungkan dan menyebutnya sebagai Transaksi Modal dan Finansial. Dalam berbagai analisis, transaksi modal jarang dikemukakan.
Ketiga catatan yang merupakan neraca di atas merupakan bagian dari neraca keseluruhan yang dikenal sebagai Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). Statistik NPI diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan dipublikasi tiap dan untuk kurun waktu 3 bulan (triwulan), serta ditampilkan yang bersifat tahunan.
Saat ini, cakupan dalam penyusunan NPI memakai acuan internasional yang disebut sebagai Balance of Payments and International Investment Position Manual, 6 th edition (BPM6).
Sebagai padanannya adalah Laporan Rugi Laba (Income Statement) suatu perusahaan yang mencatat laba atau rugi suatu perusahaan pada suatu tahun. Sedangkan NPI memperlihatkan surplus atau defisit negara akibat transaksi ekonomi yang dilakukannya dengan negara lain.
Dengan demikian, NPI merupakan catatan tentang arus atau aliran (flow) devisa akibat transaksi internasional dari sudut pandang Indonesia sebagai suatu negara. Catatan ini dilakukan selama setahun (1 Januari s/d 31 Desember) atau satu triwulan.
Devisa pada dasarnya merupakan mata uang asing kuat (hard curency) yang pengelolaannya dalam kekuasaan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia. Termasuk dalam arti devisa adalah emas moneter dan mata uang dari International Monetary Fund.
Dalam bahasa awam, NPI diibaratkan sebagai catatan perubahan isi dompet negara Indonesia. Pengertian negara di sini bukan hanya pemeritah, melainkan seluruh penduduk, orang dan badan hukum. Isi dompetnya berupa posisi cadangan devisa.
Cadangan devisa ini bisa berupa uang sendiri, uang titipan, atau merupakan uang utangan. Pencatatan isi dompet itu sebagian besar perubahannya akibat transaksi yang dicatat dalam NPI.
Bank Indonesia mengatakan beberapa tujuan dari dihitung dan dipublikasikannya statistik NPI secara rutin. Antara lain sebagai berikut: (1) mengetahui peranan sektor eksternal dalam perekonomian; (2) mengetahui aliran sumber daya dengan negara lain; (3) mengetahui struktur ekonomi dan perdagangan; (4) mengetahui permasalahan utang luar negeri; (5) mengetahui perubahan posisi cadangan devisa dan potensi tekanan terhadap nilai tukar; (6) sebagai sumber data dan informasi dalam menyusun anggaran devisa; serta (7) sebagai sumber data penyusunan statistik neraca nasional (national account).