Wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya
BARISAN.CO – Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan umat islam sejak lama. Tetapi saat ini kebanyakan umat islam, khususnya di Indonesia. Memahami wakaf hanya sebatas pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Karena itu wakaf di Indonesia pada umumnya digunakan untuk membangun masjid, mushalla, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu.
Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf belum mampu mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan, harta benda wakaf yang bersifat fisik itu sering kali menjadi beban masyarakat.
Ironis. Jika menilik data kementerian Agama RI, sebenarnya kesadran umat islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Juli 2009. jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 450 lokasi dengan luas lebih dari 2,7 Miliar meter persegi.
Namun karena wakaf masih berorientasi pembangunan fisik yang tidak produktif. Maka tanah seluas itu tidak memberikan perubahan ekonomi yang lebih baik kepada masyarakat. Padahal, jika tanah seluas itu dikelola secara produktif, maka berpotensi menjadi instrument yang posistif bagi upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ternyata mayoritas asset wakaf tidak produktif, karena belum dimanfaatkan secara optimal.
Untuk itu, perlu adanya paradigma baru dan terobosan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia salah satunya adalah melalui wakaf uang. Wakaf jenis ini memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya. Tidak hanya orang yang memiliki tanah luas atau benda-benda lainnya yang dapat melakukan wakaf, orang yang tidak kaya pun dapat melaksankannya. Wakaf uang tidak harus dalam jumlah besar, jumlah kecilpun dapat dilakukan.
Wakaf uang (Cash Waqf atau Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, waqaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya gua keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, diantaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada pada tujuan pewakafan (mauquf ‘alaih).
Selain al-Zuhri,generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istishan bi al-‘Urf, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-syafi’i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham /uang (al-Mawardi:1994).
Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang isinya;1) wakaf uang(Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hokum dalam bentuk uang tunai;2) Teramsuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan. secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,dihibahkan, dan atau diwariskan.
Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apapun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun , dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya , nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang.
Ataupun kalau boleh terjadi perubahan bentuk wakaf dapat disampaikan melalui wakif dan berdasarkan atas persetujuan bersama nazhir untuk mengalihkan wakaf dari bentuk uang yang dikembangkan dalam bentuk lain yang sesuai dengan mauquf alaih. Berkisar pada pensejahteraan umat secara umum, dan diutamakan bagi yang sedang membutuhkan, maka berhak dilayani untuk mengembangkan dana wakaf menjadi semakin berkembang.
Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf.
Dalam prakteknya misalnya, 20 juta penduduk kelas menengah Indonesia mau mewakafkan hartanya masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- Pertahun, maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 20 Trilyun. Dan jika 50 juta orang yang berwakaf, akan terkumpul uang sebesar Rp.50 Trilyun. Ataupun wakaf minimal dengan jumlah nominal Rp 100,- tiap bulan, maka akan terkumpul Rp.1200 tiap tahun.
Jika umat islam Indonesia sadar wakaf maka akan terkumpul sejumlah penduduk Indonesia yang mayoritas islam, misalkan 180 juta orang yang siap wakaf. Maka dalam setiap tahun terkumpul dana Rp. 216 Miliar tiap tahun yang dalam prakteknya dapat dikumpulkan melalui nazhir kemudian transparansinya melalui masjid-masjid seluruh Indonesia.
Serta diumumkan tiap hari jum’at untuk mengetahui info wakaf setiap Minggunya dan info pengembangannya dalam bentuk usaha produktif yang telah diusahakan oleh nazhir.
Jumlah yang luar biasa ini akan sangat bermanfaat jika dikelola secara produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah, dakwah dan sosial, pendidikan, perekonomian, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, dan lain-lain.
Akumulasi kapital dari pembangunan wakaf tidak bergerak (tanah) dan wakaf bergerak (uang) yang sukses itu, pasti akan memberikan kontribusi besar dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. [Penulis: Agus Munif/Luk]