Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Khazanah

Mengenal Wakaf Uang, Sejarah dan Fatwa Ulama

:: Redaksi Barisan.co
25 Januari 2023
dalam Khazanah
wakaf uang

Ilustrasi: Unsplash/bady abbas

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya

BARISAN.CO – Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan umat islam sejak lama. Tetapi saat ini kebanyakan umat islam, khususnya di Indonesia. Memahami wakaf hanya sebatas pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Karena itu wakaf di Indonesia pada umumnya digunakan untuk membangun masjid, mushalla, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu.

Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf belum mampu mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan, harta benda wakaf yang bersifat fisik itu sering kali menjadi beban masyarakat.

Ironis. Jika menilik data kementerian Agama RI, sebenarnya kesadran umat islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Juli 2009. jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 450 lokasi dengan luas lebih dari 2,7 Miliar meter  persegi.

Namun karena wakaf masih berorientasi pembangunan fisik yang tidak produktif. Maka tanah seluas itu tidak memberikan perubahan ekonomi yang lebih baik kepada masyarakat. Padahal, jika tanah seluas itu dikelola secara produktif, maka berpotensi menjadi instrument yang posistif bagi upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ternyata mayoritas asset wakaf tidak produktif, karena belum dimanfaatkan secara optimal.

BACAJUGA

wakaf adalah

Memahami Pengertian Wakaf dan Tujuan Penghapusan Kemiskinan

4 Maret 2023
Wapres Anjurkan Warga di Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah

Wapres Dukung Peralihan Bank Riau Kepri Jadi Bank Syariah

22 April 2021

Untuk itu, perlu adanya paradigma baru dan terobosan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia salah satunya adalah melalui wakaf uang. Wakaf jenis ini memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya. Tidak hanya orang yang memiliki tanah luas atau benda-benda lainnya yang dapat melakukan wakaf, orang yang tidak kaya pun dapat melaksankannya. Wakaf uang tidak harus dalam jumlah besar, jumlah kecilpun dapat dilakukan.

Wakaf uang (Cash Waqf atau Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, waqaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya gua keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, diantaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada pada tujuan pewakafan (mauquf ‘alaih).

Selain al-Zuhri,generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istishan bi al-‘Urf, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-syafi’i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham /uang (al-Mawardi:1994).

Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang isinya;1) wakaf uang(Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hokum dalam bentuk uang tunai;2) Teramsuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan. secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,dihibahkan, dan atau diwariskan.

Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah  dalam keadaan apapun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun , dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya , nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang.

Ataupun kalau boleh terjadi perubahan bentuk wakaf dapat disampaikan melalui wakif dan berdasarkan atas persetujuan bersama nazhir untuk mengalihkan wakaf dari  bentuk uang yang dikembangkan dalam bentuk lain yang sesuai dengan mauquf alaih. Berkisar pada pensejahteraan umat secara umum, dan diutamakan bagi  yang sedang membutuhkan, maka berhak dilayani untuk mengembangkan dana wakaf menjadi semakin berkembang.

Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh  para  nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf.

Dalam prakteknya  misalnya, 20 juta penduduk kelas menengah Indonesia mau mewakafkan hartanya masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- Pertahun, maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 20 Trilyun. Dan jika 50 juta orang yang berwakaf, akan terkumpul uang sebesar Rp.50 Trilyun. Ataupun wakaf minimal dengan jumlah nominal  Rp 100,- tiap bulan, maka akan terkumpul Rp.1200 tiap tahun.

Jika umat islam Indonesia sadar wakaf maka akan terkumpul sejumlah penduduk Indonesia yang mayoritas islam, misalkan 180 juta orang yang siap wakaf. Maka dalam setiap tahun terkumpul dana Rp. 216 Miliar tiap tahun yang dalam prakteknya dapat dikumpulkan melalui nazhir kemudian transparansinya melalui masjid-masjid seluruh Indonesia.

Serta diumumkan tiap hari jum’at untuk mengetahui info wakaf setiap Minggunya dan info pengembangannya dalam bentuk usaha produktif yang telah diusahakan oleh nazhir.       

Jumlah yang luar biasa ini akan sangat bermanfaat jika dikelola secara produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah, dakwah dan sosial, pendidikan, perekonomian, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, dan lain-lain.

Akumulasi kapital dari pembangunan wakaf tidak bergerak (tanah) dan wakaf bergerak (uang) yang sukses itu, pasti akan memberikan kontribusi besar dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. [Penulis: Agus Munif/Luk]

Editor: Lukni
Topik: WakafWakaf ProduktifWakaf Uang
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

mengenal diri mengenal allah
Khazanah

Mengenal Diri Mengenal Allah Menurut Imam Al-Ghazali

25 Maret 2023
Perkara-perkara Ini dapat Membatalkan dan Menggugurkan Pahala Puasa
Khazanah

Negara dengan Durasi Waktu Puasa Terpendek dan Terlama pada Ramadhan 2023 Ini

23 Maret 2023
doa ziarah kubur
Khazanah

Ziarah Kubur Tradisi Jelang Ramadan, Dilengkapi dengan Doa Arwah

22 Maret 2023
Materi Puasa Lengkap Pdf
Khazanah

Materi Puasa Lengkap PDF, Buku Saku Kegiatan Ramadhan

22 Maret 2023
dugderan
Khazanah

Dugderan Semarang, Tradisi Menyambut Ramadhan

21 Maret 2023
Syekh Ahmad Dairobi al-Kabir
Khazanah

Syekh Ahmad Dairobi al-Kabir, Penulis Kitab Mujarobat Refrensi Ilmu Pengobatan

10 Maret 2023
Lainnya
Selanjutnya
Token Listrik Memutus Silaturahmi

Token Listrik Memutus Silaturahmi

Pemerintah Batal Beri Subsidi Ongkir Harbolnas di e-Commerce Rp500 M

Trend Transaksi E-Commerce Tumbuh Kala Pandemi, BI Yakini Lanjut di 2023

TRANSLATE

TERBARU

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai
Terkini

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai

:: Diautoriq Husain
26 Maret 2023

BARISAN.CO - CEO TikTok, Shou Zi Chew untuk pertama kali muncul di hadapan DPR AS pada Kamis (23/03/2023). Kehadirannya memenuhi...

Selengkapnya
pencerita

Kata Bagi Pencerita – Puisi Eko Tunas

26 Maret 2023
Bunga-Bunga

Dilarang Mencintai Bunga-Bunga

26 Maret 2023
6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

26 Maret 2023
INVESTASI PORTOFOLIO, neto (US$ Juta)

INVESTASI PORTOFOLIO, neto (US$ Juta)

26 Maret 2023
Lainnya

SOROTAN

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial
Opini

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

:: Achmad Fachrudin
25 Maret 2023

PUASA yang dalam bahasa Arab disebut showum dan pelakunya disebut shoim, merupakan ibadah wajib yang tidak berdiri sendiri, melainkan satu...

Selengkapnya
pelarangan thrifting

Drama Pelarangan “Thrifting” Import

25 Maret 2023
Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

24 Maret 2023
Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Larangan ASN Buka Puasa Bersama Tidak Konsisten dengan Narasi Pemulihan Ekonomi

24 Maret 2023
Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

22 Maret 2023
Gara-gara Maneh, Maneh Dipecat

Gara-gara Maneh, Maneh Dipecat

18 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang