Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Mengenal Wakaf Uang, Sejarah dan Fatwa Ulama

Redaksi
×

Mengenal Wakaf Uang, Sejarah dan Fatwa Ulama

Sebarkan artikel ini

Wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya

BARISAN.CO – Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan umat islam sejak lama. Tetapi saat ini kebanyakan umat islam, khususnya di Indonesia. Memahami wakaf hanya sebatas pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Karena itu wakaf di Indonesia pada umumnya digunakan untuk membangun masjid, mushalla, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu.

Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf belum mampu mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan, harta benda wakaf yang bersifat fisik itu sering kali menjadi beban masyarakat.

Ironis. Jika menilik data kementerian Agama RI, sebenarnya kesadran umat islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Juli 2009. jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 450 lokasi dengan luas lebih dari 2,7 Miliar meter  persegi.

Namun karena wakaf masih berorientasi pembangunan fisik yang tidak produktif. Maka tanah seluas itu tidak memberikan perubahan ekonomi yang lebih baik kepada masyarakat. Padahal, jika tanah seluas itu dikelola secara produktif, maka berpotensi menjadi instrument yang posistif bagi upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ternyata mayoritas asset wakaf tidak produktif, karena belum dimanfaatkan secara optimal.

Untuk itu, perlu adanya paradigma baru dan terobosan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia salah satunya adalah melalui wakaf uang. Wakaf jenis ini memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya. Tidak hanya orang yang memiliki tanah luas atau benda-benda lainnya yang dapat melakukan wakaf, orang yang tidak kaya pun dapat melaksankannya. Wakaf uang tidak harus dalam jumlah besar, jumlah kecilpun dapat dilakukan.

Wakaf uang (Cash Waqf atau Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, waqaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya gua keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, diantaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada pada tujuan pewakafan (mauquf ‘alaih).

Selain al-Zuhri,generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istishan bi al-‘Urf, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-syafi’i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham /uang (al-Mawardi:1994).

Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang isinya;1) wakaf uang(Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hokum dalam bentuk uang tunai;2) Teramsuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan. secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,dihibahkan, dan atau diwariskan.