Hanya saja perlu diingat bahwa utang berdenominasi rupiah tidak selalu berarti krediturnya adalah pihak domestik atau penduduk (residen). Bisa saja berasal dari kreditor asing namun pemberian pinjamannya dalam bentuk rupiah. Perlu diketahui bahwa SBN yang dibeli oleh pihak asing dicatat sebagai utang kepada nonresiden. Begitu juga utang dalam bentuk valas bukan berarti seluruhnya kepada pihak asing. Sebagian dari SBN valas, meski masih berporsi kecil, dimiliki oleh penduduk.
Pada pengelompokan asal kreditur, utang kepada residen berarti utang kepada penduduk, perusahaan atau lembaga Indonesia. Sedangkan kepada nonresiden adalah kepada pihak asing, yang dicatat oleh Bank Indonesia sebagai utang luar negeri Pemerintah. Tidak dipersoalkan apa pun jenis denominasinya.
Pada posisi akhir tahun 2019, porsi utang kepada residen sebesar 41,86% dan kepada nonresiden sebesar 58,14%. Artinya porsi utang kepada pihak asing tercatat lebih besar. Selama tahun 2020, keadaan menjadi berbalik, porsi kepada residen meningkat menjadi 52,16% pada akhir Desember 2020.
Hal ini seiring dengan peningkatan kepemilikan SBN oleh Bank Indonesia yang naik pesat, bahkan berlipat. Sementara itu, pihak asing justeru sedikit menurun nilai kepemilikannya, dan secara porsi turun sangat signifikan. []
Kontributor: Awalil Rizky