Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Sepuluh]

Redaksi
×

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Sepuluh]

Sebarkan artikel ini

Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang dampaknya memang belum tercakup dalam mitigasi risiko APBN 2020 ketika ditetapkan melalui undang-undang pada akhir tahun 2019.

APBN perubahan dilakukan hingga dua kali melalui Perpres. Begitu pula dengan dokumen stratetegi dari Kemenkeu. Realisasi semantara dari kondisi utang akhir tahun 2020, terbilang cukup sesuai dengan rencana keduanya.

Tentu saja amat jauh dari target RPJMN 2020-2024, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden pada awal tahun 2020. Begitu pula dengan target yang lebih rinci dalam SPUNJM tahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.17/KMK.08/2020. Padahal, SPUNJM ini sudah merupakan perubahan SPUNJM tahun 2018-2021, sebelum habis masa berlakunya. Kedua KMK ditetapkan oleh Menteri Sri Mulyani.

Mengikuti argumen dan indikator yang paling sering dikemukakan oleh Pemerintah, yaitu rasio utang atas PDB, telah tampak melesetnya realisasi dengan berbagai rencana di atas. Terutama pada RPJMN 2015-2019. Kemungkinan deviasi yang lebih besar lagi pada RPJMN 2020-2024.

Kondisi utang pemerintah pada tahun 2020 dan beberapa tahun ke depan makin diperburuk oleh dampak pandemi covid 19. Kondisi ketidakpastian masih membayangi perencanaan keuangan APBN.

Berbeda dari biasanya, Nota Keuangan APBN 2021 hanya memberi gambaran kisaran rasio utang dalam pernyataan kisaran hingga tahun 2020, yakni sebesar 38-43%.

Kisaran rentang sebesar itu tidak lazim dalam Nota Keuangan. Bahkan, tidak ada rincian tahunan yang diberikan mulai dari tahun 2021.

Berdasar postur APBN 2021, rasionya diprakirakan telah mencapai 43% pada akhir tahun. Sudah mencapai batas atas dari target terkini. Sehingga masih cukup sulit mencapai rentang yang ditargetkan oleh Pemerintah hingga tahun 2024. []


Kontributor: Awalil Rizky