BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu/dan atau lagu.
Adapun ketentuan umum penggunaan lagu dan/atau musik dengan tujuan komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak melalui lembaga independen bentukan Menteri Hukum dan HAM yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
Dwiki Dharmawan selaku Ketua Umum LMK Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) menyambut kabar tersebut dengan positif.
“Ini menggembirakan, tapi harus segera ditindaklanjuti menteri-menteri terkait. Harus ada peraturan menteri umpanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha,” kata Dwiki.
Aturan royalti di negara lain
Di India, pada Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Delhi memberikan arahan kepada restoran yang berada di Delhi untuk menghentikan memutar musik atau menyanyikan lagu dengan cara apapun jika tanpa izin dari Asosiasi Hak Penyanyi India (ISRA). Hakim pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rs20.000 kepada bar dan restoran karena memutar musik tanpa sertifikat atau membayar royalti.
Melalui amandemen Undang-Undang Hak Cipta tahun 2012, ISRA yang diwakili oleh 282 artis didirikan dengan tujuan melindungi hak-hak penyanyi dan mengumpulkan royalti atas nama mereka.
Amandemen tersebut memberikan hak kepada penyanyi dalam mendapatkan royalti atas penampilan publik dari karya penyanyi di India dengan membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan penyanyi serta memperoleh izin dari asosiasi tersebut.
Di Amerika Utara, ada Performing Rights Organizations (PRO) yang berperan penting bagi karir penulis lagu. Tujuan utama PRO di Amerika Utara untuk mengumpulkan royalti mencakup lagu yang diputar di televisi, radio, restoran, ataupun dibawakan secara langsung. Hari ini, PRO juga memperjuangkan tarif royalti di tengah perubahan ke arah industri musik digital.
Ada berbagai organisasi hak cipta musik di Amerika yang berafiliasi dengan PRO, diantaranya ialah:
- Broadcast Musik, Inc (BMI) yang telah ada sejak tahun 1939 dengan jumlah anggota sekitar 800.000 orang. BMI merupakan organisasi nirlaba yang menawarkan liesnsi musik untuk bisnis dan mendukung penulis lagu, komposer, dan penerbit untuk menjaga aspek penting karir mereka dalam mendapatkan bayaran sesuai dengan situs BMI.
- The American Society of Composers, Authors and Publisher (ASCAP) didirikan pada tahun 1914 dan menjadi satu-satunya PRO Amerika yang dibuat dan dijalankan oleh komposer, penulis, dan penerbit musik. ASCAP mengumpulkan royalti di AS secara global melalui perjanjian timbal balik dengan PRO asing di luar AS.
- Society of European Stage Authors and Composers (SESAC) telah ada sejak 1930 dan PRO yang relatif kecil. Tidak terbuka untuk semua penulis lagu. Untuk menjadi anggota, harus menerima undangan karena SESAC fokus pada composer film maupun televisi dan penulis lagu yang memiliki banyak atensi masyarakat seperti David Crosby dan Bob Dylan.
- Global Musik Right (GMR) berdiri 2013 dan didirikan oleh veteran industri Irving Azoff yang menjadi alternatif model hak pertunjukan tradisional. GMR berkomitmen dalam melindungi integritas hak musik serta mempromosikan nilai kekayaan intelektual atas nama pencipta lagu. Sama halnya denga SESAC, GMR juga hanya melayani klien pilihan dan hanya melalui undangan untuk menciptakan solusi yang disesuaikan dan layanan dipersonalisasikan oleh penulis lagu.
Jika dilihat, tiap organisasi PRO di Amerika berbeda-beda. Sehingga ketika suatu bisnis menyetel lagu dari lisensi BMI, kemungkinan perlu untuk membayar lisensi SESAC jika lagu yang diputar ternyata tidak ada di daftar hak cipta yang dimiliki oleh BMI.
Tak jauh berbeda dengan India dan Amerika, Australia juga menerapkan lisensi bagi bisnis restoran maupun kafe yang memutar musik termasuk musik latar, musik unggulan, penggunaan situs web, serta nada tunggu telepon.. Australian Performing Right Association and Australian Mechanic Copyright Owners Society (APRA AMCOS) dan Phonografic Performance Company of Australia (PPCA) menginventarisir daftar lagu secara global baik itu karya, rekaman suara, maupun musik video yang memberikan lisensi secara hukum atas izin pertunjukan kepada publik dari musik hak cipta.
Bedanya, di Australia hanya perlu mendaftarkan bisnis yang dimiliki ke OneMusik Australia untuk memperoleh hak atas kedua organisasi tersebut. Undang-Undang yang mengatur soal Hak Cipta di Australia terdapat pada UU Hak Cipta 1968 Pemerintah Australia yang diregulasikan melalui Peraturan Hak Cipta 2017 Pemerintah Australia.
Indonesia
Kini, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak lagu dan/musik boleh jadi berharap penuh akan implementasi di lapangan akan berhasilnya aturan tersebut.