Scroll untuk baca artikel
Kolom

Menimbang Status Pekerja Driver Ojol

Awalil Rizky
×

Menimbang Status Pekerja Driver Ojol

Sebarkan artikel ini
Status Pekerja Driver Ojol
Ilustrasi

Mereka disebut mitra, tapi hidup dalam sistem yang tak memberi ruang untuk suara, itulah kenyataan pahit jutaan driver ojol di era digital.

Oleh: Awalil Rizky
(Ekonom senior Bright Institute)

DRIVER ojek online (ojol) hingga saat ini berstatus mitra dengan perusahaan aplikator, artinya serupa kerjasama bisnis antar pihak. Ada tuntutan agar diubah menjadi pekerja tetap dengan segala hak dan kewajiban yang melekat. Alasan utama agar posisi driver ojol menguat, sehingga kesejahteraan dan perlindungan dianggap akan membaik signifikan.

Beberapa kelompok driver ojol telah berulangkali mengemukakan tuntutan tersebut, menyampaikan aspirasi ke DPR, bahkan melakukan demonstrasi. Tentu saja tindakan mereka bisa dibenarkan sebagai warga negara dalam dinamika bernegara.

Secara formal, DPR menerima aspirasi dan berjanji meneruskan kepada pihak Pemerintah. Namun, ada anggota yang mendukung dan memperkuatnya dengan beberapa argumen tambahan. Hanif Dhakhiri dari Komisi XI bahkan merasa perlu membuat opini atau tulisan yang dimuat oleh laman CNBC Indonesia (23 Mei 2025).   

Pendapat Hanif memang tidak secara tegas mengusulkan perubahan status driver menjadi pekerja tetap, namun mengarah ke situ. Judul tulisan cukup mewakili pandangannya, “Pekerja Era Digital: Mitra Tanpa Kuasa?”. Dikatakan antara lain bahwa meski disebut mitra, mereka tunduk pada logika sistem yang tak bisa mereka tawar, apalagi kendalikan.

Kelebihan dan Kekurangan Status sebagai Pekerja dan sebagai Mitra 

Bagaimanapun, status driver ojol sebagai pekerja ataupun sebagai mitra memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak cukup hanya dalam tinjauan teoritis atau konseptual, melainkan mesti menimbang kondisi perekonomian saat ini dan tantangan tahun-tahun mendatang.

Status pekerja tetap secara legal formal memang memberi aturan perlindungan kerja yang lebih baik. Ada aturan tentang batas upah minimum, jaminan sosial, persyaratan kondisi kerja, dan hak-hak pekerja lainnya.

Akan tetapi, jumlah pekerja hanya sebanyak 54,06 juta orang atau 37,08% dari pekerja pada Februari 2025. Dalam jumlah tersebut sudah termasuk ASN, TNI dan POLRI. Dan telah menjadi pengetahuan publik, bahwa tidak semua pekerja tetap memperoleh seluruh hak yang diatur perundang-undangan.

Dalam kasus driver ojol, kondisi sebagai mitra saat ini memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan utama berupa fleksibilitas yang tidak dimiliki jenis pekerjaan lainnya, atau jika menjadi pekerja tetap.

Fleksibilitas yang umum saat ini, antara lain: 1. Persyaratan yang relatif mudah; 2. Jam kerja yang bebas; 3. Ojol sebagai pekerjaan tambahan atau rangkap dengan pekerjaan lain; 4. Driver bisa menjadi pekerja lebih dari satu aplikator; 5. Menjadi semacam pekerjaan sementara menunggu pekerjaan lain.