Scroll untuk baca artikel
Blog

Menimbang Untung Rugi Jika Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Redaksi
×

Menimbang Untung Rugi Jika Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

DPR Berencana Merevisi Batas Usia Pensiun TNI

DPR dan pemerintah berencana merevisi batas usia pensiun prajurit TNI.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membeberkan latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah tentang masa dinas.

“Karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah tentang masa dinas,” kata Hasanuddin mengutip dari beritasatu, Jumat (11/2/2022).

Hasanuddin menuturkan saat ini DPR dan pemerintah sedang berencana merevisi UU TNI. Dia mengakui, salah satu substansi yang akan direvisi adalah mengenai usia masa dinas dari para prajurit TNI. Dia mengatakan saat ini DPR sedang menunggu draf revisi dari pemerintah.

Politikus PDI Perjuangan itu turut mengungkapkan pernah ada diskusi di DPR untuk mengubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Hanya saja, dia tidak membeberkan lebih lanjut bagaimana kelanjutan diskusi di parlemen terkait usulan perubahan tersebut.

Hasanuddin menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU Kepolisian, usia pensiun para perwira tinggi adalah 58 tahun, sementara ASN pensiun di usia 60 tahun. Adapun Korps Adhyaksa dalam UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya yaitu 60 tahun, dari sebelumnya 62 tahun.

Hanya saja, dia menegaskan, dalam usulan revisi kali ini tidak hanya akan membahas persoalan batas usia pensiun prajurit TNI saja.

“Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman, penugasan di luar organisasi dan lainnya,” ucapnya. [rif]