Scroll untuk baca artikel
Analisis Awalil Rizky

Meningkatnya Simpanan Bernilai di Atas Lima Milyar Rupiah

Redaksi
×

Meningkatnya Simpanan Bernilai di Atas Lima Milyar Rupiah

Sebarkan artikel ini

SIMPANAN masyarakat di bank umum yang dikenal dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK) masih bisa meningkat di era Pandemi. Meskipun laju peningkatannya sempat tertahan, nilainya mencapai Rp7.464,49 triliun pada akhir Maret 2022. Namun, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam aspek detil dari perkembangan tersebut.

DPK pada bank umum antara lain berupa tabungan, giro dan deposito. Baik dalam denominasi rupiah, maupun valuta asing. Perkembangan data DPK secara bulanan di publikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Data publikasi adalah untuk kondisi satu atau dua bulan sebelumnya.  

Salah satu rincian publikasi LPS berupa pengelompokan simpanan menurut tiering nilai nominalnya. Terdiri dari 7 kelompok, yaitu: kurang dari sampai dengan Rp100 juta, lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta, lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar, lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, dan lebih dari Rp5 miliar.            

Kelompok nominal tertinggi, yaitu rekening yang berisi lebih dari Rp5 miliar, tercatat sebesar Rp3.841,44 triliun. Porsinya mencapai 51,46% atau lebih dari separuh total DPK pada akhir Maret 2022.

Disebut kelompok tiering lebih dari 5 miliar rupiah, namun rata-rata nilainya mencapai Rp31,76 miliar tiap rekening. Diperhitungkan dari Jumlah seluruh rekening yang sebanyak 109,95 ribu.

Jumlah itu terbilang sangat sedikit, hanya 0,02% dari total DPK yang mencapai 453,46 juta rekening. Dapat dipastikan bahwa satu orang atau pihak memiliki beberapa rekening. Jika diandaikan tiap mereka memiliki 5 rekening, maka hanya ada sekitar 20 ribu pihak.

Nilai total simpanan kelompok ini tidak terlampau terpengaruh dampak pandemi. Mengalami kenaikan sebesar 34,11% jika dihitung dari posisi April 2020 yang sebesar Rp2.864,43 triliun. Sedangkan dalam hal rata-rata nilai per rekening, meningkat sebesar 12,90% dari Rp28,13 miliar.

Pada saat bersamaan, kelompok bernominal terendah, yaitu kurang dari sampai dengan 100 juta rupiah hanya meningkat 10,25%. Nilainya pada Maret 2022 sebesar Rp954,21 triliun atau hanya 12,78% dari total nilai DPK.

Disebut kelompok kurang dari sampai dengan 100 juta rupiah, namun rata-rata nilainya hanya Rp2,13 juta per rekening. Jumlah rekeningnya sangat banyak, mencapai 447,21 juta rekening atau 98,62% dari total rekening DPK.

Dalam hal nilai rata-rata per rekening, kelompok terendah ini justeru mengalami penurunan. Hal itu disebabkan bertambahnya jumlah rekening kelompok ini secara signifikan. Jumlahnya baru sebanyak 304,52 juta rekening dengan rata-rata simpanan sebesar Rp2,84 juta per rekening pada April 2020.

Kecenderungan kelompok teratas dan terbawah itu sebenarnya telah berlangsung sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi. Nilai total simpanan kelompok teratas mengalami kenaikan sebesar 110,63% dari posisi Oktober 2014 yang sebesar Rp1.823,77 triliun. Sedangkan dalam hal rata-rata terjadi kenaikan dari Rp25,10 miliar menjadi Rp31,76 miliar pada Maret 2022.

Pada saat bersamaan nilai kelompok terendah juga mengalami kenaikan, namun hanya sebesar 61,59%, yaitu dari Rp599,10 triliun. Akan tetapi, rata-rata per rekening justeru mengalami penurunan dari Rp3,83 juta menjadi Rp2,13 juta.

Kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keharusan membuat rekening baru bagi banyak orang yang merupakan konsekwensi dari bantuan atau program tertentu. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun lembaga filantropis. Namun, para pemilik rekening tersebut belum mampu mengoptimalkannya sebagai sarana menyimpan dana atau menabung.