Scroll untuk baca artikel
Blog

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

Redaksi
×

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini

PEMILU serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diambil melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara untuk pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Pemilu pada dasarnya adalah sarana kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah yang akan menentukan pemimpin berdasarkan pilihannya. Dalam demokrasi, rakyatlah yang jadi penentu. Artinya seorang calon tidak akan jadi pemimpin manakala tidak dikehendaki oleh rakyat, meskipun ketentuan kemenangan berdasarkan pada suara terbanyak.

Pemilu sekiranya tidak hanya dimaknai sebagai perebutan kekuasaan belaka yang berpotensi menimbulkan keterbelahan masyarakat yang tajam, dengan membagi kelompok pendukung berdasarkan dua kutub yang saling berhadap-hadapan.

Pemilu sekiranya bisa dijadikan momentum persatuan, sarana untuk menghimpun segenap elemen bangsa untuk peduli terhadap kemajuan bangsa meskipun dengan cara yang berbeda.

Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan kelompok atau golongan. Pemilu memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi seorang pemimpin bangsa dan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakian Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan aspek yang penting dalam demokrasi.

Lazimnya negara-negara yang menanamkan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif, baik di pusat maupun di daerah. Tujuan dari pemilu adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, sebagai hak perwujudan hak asasi politik rakyat, memilih calon pemimpin serta untuk menjamin kesinambungan pembangunan.

Wujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas

Pemilu merupakan hajat besar bangsa Indonesia. Hajat ini melibatkan segenap elemen masyarakat. Mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, relawan, tim sukses, petugas keamanan serta masyarakat. Penyelenggara pemilu adalah pihak yang diberi wewenang khusus undang-undang dalam melaksanakan pemilu. KPU merupakan pihak yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pemilu. Sedangkan DKPP adalah badan yang diberi tugas untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu.

Pemilu serentak 2024 merupakan hajat yang begitu dinantikan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui pemilu, ada harapan baru, semangat baru untuk memilih pemimpin baru. Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas tentunya diperlukan kesadaran bersama dari segenap elemen masyarakat.

Kesadaran bersama inilah yang perlu dijaga dan diperkuat tidak hanya dari penyelenggara pemilu, melainkan peserta pemilu, relawan atau masyarakat secara umum.

Pemilu serentak tahun 2024 memiliki tantangan yang semakin berat dan kompleks. Tantangan itu adalah maraknya politik uang, berita bohong (hoax) hingga isu sara.

Belum lagi masalah keterbelahan masyarakat dari sisa-sisa pemilu 2019. Tantangan tersebut adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.