“Kami harus menyelesaikan administrasi, harus normal. Kan jadi nggak ketemu. Kami bicarakan terus dengan kementerian lain. Proses di Indonesia kan lama. Nego dengan Kemenkeu, tapi sana sudah nggak tahan. Bagaimana belum bayar, belum bayar,” kata Bambang dikutip dari laman Kominfo.
Avanti kemudian menghentikan kontrak dan memperkarakan Pemerintah RI ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Inggris pada 10 Agustus 2017. Avanti juga mengeluarkan Satelit Artemis dari Slot Orbit 1230 BT pada Bulan November 2017.
PT DNK Menangi Tender Slot Orbit 123 BT
Pada tahun 2018, Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 BT ke Kominfo. Tidak itu saja, Kemhan juga tidak mampu melanjutkan pengadaan Satkomhan kepada para vendor.
Kominfo lalu melakukan tender untuk mengisi slot tersebut. Munculah PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sebagai pemenang lelang.
Mengutip dari majalah Indonesian Defence Review, Surya Witoelar selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNK menyatakan bersedia membantu penyelesaian gugatan Avanti kepada Kemhan melalui konsorsium Dini Nusa Kusuma (DNK)-Kresna Graha Investama (Kresna Securities).
Begitupula penyelesaian sekaligus melanjutkan kerjasama dengan vendor pengadaan Satkomhan yang pernah ditetapkan Kemhan.
Mereka adalah Orbital Sciences Corporation dan Loral Space & Communications yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dan sebuah perusahaan satelit asal Rusia.
“Kami mau menyelesaikan dan melanjutkan kontrak-kontrak Kemhan,” kata Surya Witoelar kala itu.
Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut PT DNK rupanya tidak bisa menyelesaikan masalah yang tersisa dari Kemhan yang menjadi ganjalan dalam Satkomhan.
Mahfud MD menyebut, pemerintah Indonesia telah membayar tagihan yang dilayangkan Avanti. Berdasarkan putusan arbitrase di London, pada 2019, pemerintah Indonesia harus membayar Rp515 miliar. [rif]