Oleh: Awalil Rizky & Rachmawati
Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Desember 2020 mencapai US$417,5 miliar. Meningkat 3,46 persen dibanding akhir Desember 2019. Laju kenaikan ini terbilang rendah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, utang dan beban pembayaran utang bersifat akumulasi, sehingga cukup memberatkan dalam kondisi perekonomian Indonesia terkini.
ULN sering disalahartikan sebagai utang pemerintah dalam perbincangan netizen. Meski berkaitan erat, namun berbeda cakupan datanya. ULN terdiri ULN pemerintah, ULN Bank Indonesia dan ULN swasta. Sedangkan utang Pemerintah tidak hanya berupa ULN, melainkan juga yang berupa utang dalam negeri.
ULN didefinisikan oleh Bank Indonesia sebagai suatu bentuk kewajiban penduduk Indonesia kepada bukan penduduk dalam kurun waktu tertentu yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan pokok pada waktu yang akan datang. Pengertian penduduk dimaksud mencakup pemerintah, bank sentral, maupun pihak swasta.
Posisi ULN Indonesia pada akhir Desember 2020 merupakan jumlah dari tiga kelompok. Pemerintah sebesar US$206,38 miliar, Bank Indonesia sebesar US$2,87 miliar, dan swasta sebesar US$208,29 miliar.
Pertumbuhan posisi ULN rata-rata per tahun pada tiap era Pemerintahan bisa diperbandingkan. Pada era Jokowi-JK sebesar 6,61 persen, lebih rendah dari era SBY-Boediono sebesar 11,22 persen. Namun lebih tinggi dari era SBY-JK yang sebesar 4,32%, serta era Gus Dur dan Megawati yang justeru turun sebesar minus 0,86%.
Dapat pula diperbandingkan perubahan posisi pada masing-masing akhir era, dengan memakai data akhir tahunnya. Posisi ULN pada akhir 2019 sebesar US$403,56 miliar, naik 37,58 persen dari posisi akhir 2014 yang sebesar US$293,33 miliar. Posisi akhir 2014 naik 69,68 persen dari posisi akhir 2009 yang sebesar US$172,87 miliar. Posisi akhir 2009 naik 22,37 persen dari posisi akhir 2004 yang sebesar US$141,27 miliar. Posisi akhir 2004 turun 4,61 persen dari posisi akhir 1999 yang sebesar US$148,10 miliar.
Dilihat dari komposisinya, ULN swasta naik 3,72 persen dan ULN Pemerintah naik 3,25 persen selama tahun 2020. Selama era reformasi, laju kenaikan ULN swasta tercatat lebih fluktuatif dibanding ULN Pemerintah Namun, dilihat dalam kurun waktu 15 tahun sejak 2007, kenaikan swasta tercatat lebih pesat. Akibatnya, posisi swasta saat ini telah melampaui Pemerintah.
Kondisi ULN swasta perlu memperoleh perhatian khusus dari otoritas, karena nilainya telah melebihi ULN Pemerintah. Pada masa lalu, posisi swasta melampaui Pemerintah terjadi sejak beberapa tahun sebelum krisis 1997/98. Setelah krisis mereda, ULN swasta berangsur turun dan menjadi lebih kecil dibanding ULN Pemerintah hingga tahun 2012. Naik kembali dan melampaui lagi pada periode 2013-2016. Sempat sedikit dibawahnya pada tahun 2017, kemudian posisinya kembali melampaui hingga saat ini.