Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Obsesi Sejumlah Negara Mengawasi Internet Warganya

:: Redaksi Barisan.co
24 Maret 2021
dalam Fokus
Obsesi Sejumlah Negara Mengawasi Internet Warganya

Ilustrasi: hipwallpaper.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons arahan Presiden Joko Widodo soal pasal-pasal karet dalam UU ITE dengan meresmikan Polisi Virtual sejak Kamis (25/2).

Polisi Virtual sendiri dimaksudkan agar masyarakat tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum. Dan Indonesia, dalam hal itu, bukan yang pertama. Sudah ada negara lain yang ketat mengawasi kelakuan warganya di internet.

Mengutip dari laporan Freedom House berjudul Social Media Surveillance, China merupakan negara terdepan dalam mengembangkan, menggunakan, serta mengekspor alat pengawas untuk media sosial.

Sekurang-kurangnya, negara tirai bambu itu memiliki sistem yang mampu mengawasi lebih dari 200 juta atau seperempat pengguna internet di sana. Kontrol lalu lintas internet dilakukan dengan database yang diperbaharui setiap hari.

BACAJUGA

Hari Anti-Hukuman Mati

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022

Jaringan regulasi yang kompleks memberi China akses ke konten dan metadata pengguna, yang memungkinkan pihak berwenang mengidentifikasi serta menegur pengguna yang membagikan konten sensitif.

Bahkan, beberapa wilayah dilaporkan juga memiliki sistem “cloud police” untuk mengepul data akun medsos, catatan telekomunikasi, aktivitas e-commerce, data biometrik, dan juga rekaman video pengawas.

Big data sistem kepolisian pun dapat menargetkan individu yang berintekasi dengan orang yang menjadi perhatian ataupun memiliki etnis tertentu—ini adalah bentuk eufimisme yang berlaku bagi minoritas muslim Uighur di sana.

Di Vietnam, pemerintah Partai Komunis pada Oktober 2018 mengumumkan unit pengawasan nasional baru yang dilengkapi dengan teknologi untuk menganalisis, mengevaluasi, serta mengategorikan jutaan postingan di media sosial.

Unit pengawasan itu sudah memakan korban. Pembela HAM dan aktivis Lingkungan Le Dinh Lurong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas unggahannya di Facebook yang mengkritik pemerintah.

Selama bertahun-tahun, pemerintah Rusia juga telah menggunakan alat pengawas media sosial yang canggih. Sejak tahun 2012, dikembangkan satu metode terkait “social networks intelligence”, dan terciptalah teknologi pemantauan yang efektif menekan mobilisasi politik dari pihak yang dianggap ‘tidak sah’: banyak terjadi penangkapan dan penutupan internet karenanya.

Pada tahun 2019, Freedom House menemukan setidaknya dari 65 negara terdapat 47 negara yang melakukan penangkapan terhadap pidato politik, sosial, ataupun agama dengan rekor tertinggi. Pemantauan menyeluruh atas aktivitas online menambah segalanya menjadi lebih buruk. Dan negara-negara itu sejatinya—sudah—menuju otoriter.

Pada gilirannya, jelas bahwa banyak masyarakat sipil berpikir dua kali mengemukakan pandangannya di jagat maya. Dan itu jauh bertentangan dengan semangat demokrasi dan hukum HAM internasional.

Bagaimana Polisi Virtual di Indonesia?

Secara hukum, polisi virtual sudah resmi beroperasi setelah adanya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Menurut pakar hukum Andi W. Syahputra, upaya pihak kepolisian bukanlah suatu pelanggaran terhadap UU ITE itu sendiri maupun UU KHUP.

“Seperti yang tercantum SK Kapolri tersebut virtual police lebih merupakan aspek pencegahan dan pembinaan kepada pengguna media sosial. Artinya, polisi tidak melakukan penindakan terhadap muatan dan atau postingan yang dimuat oleh nitizen. Polisi lebih mengedepankan teguran ketimbang langsung menindak,” kata Andi kepada Barisanco.

Justru menurutnya, upaya virtual police saat ini adalah kebutuhan, jika dikaitkan dengan cara interaksi di negeri yang warganetnya terkenal paling kurang ajar sekolong jagat. Kehadiran polisi di ruang digital adalah bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.

“Sehingga pelaksanaan law of enforcement daripada UU ITE itu sendiri dapat bekerja secara imparsial dan terbuka,” tutur Andi.

Namun, ada persoalan dengan munculnya wacana `lencana` bagi masyarakat yang aktif melaporkan di media sosial.

“Persoalannya kemudian adalah keinginan polisi menjadikan warganet sebagai intel partikelir yang membantu bertugas melakukan pengintaian dengan imbalan lencana dari kepolisian. Keinginan semacam ini justru akan menjadi anomali bagi pelaksanaan virtual police tersebut,”

Andi menyarankan hal pertama yang mesti dilakukan Polri adalah terlebih dahulu melengkapi instrumen pendukung yang canggih ketimbang memberikan lencana kepada warganet karena adanya kegiatan memata-matai.

“Selain minimnya edukasi & pengetahuan memadai justru faktor utama. Tersedianya semua sarana pendukung lebih efektif ketimbang kehadiran agen mata-mata di dunia maya,” pungkas Andi. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Gara-gara Patroli Internet
  2. Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?
  3. Obsesi Sejumlah Negara Mengawasi Internet Warganya
  4. Polisi Vistual Ciptakan Persepsi Ancaman, Direktur SAFEnet Berbagi Tips Mengantisipasinya

Penulis: Anatasia Wahyudi

Topik: FokusPolisi Virtual
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Hari Anti-Hukuman Mati
Fokus

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Anti Hukuman Mati
Fokus

Milenial Memandang Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Lainnya
Selanjutnya
Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?

Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?

Gara-gara Patroli Internet

Gara-gara Patroli Internet

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur

4 Februari 2023
Kaya Nilai, Simak Keseruan Nobar Balada Si Roy Bareng Relawan Turun Tangan

Kaya Nilai, Simak Keseruan Nobar Balada Si Roy Bareng Relawan Turun Tangan

4 Februari 2023
Jarnas Sanak ABW Bengkulu Terus Berinovasi, Dari Olah Pupuk Organik Hingga Kembangkan Industri

Jarnas Sanak ABW Bengkulu Terus Berinovasi, Dari Olah Pupuk Organik Hingga Kembangkan Industri

4 Februari 2023
Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

4 Februari 2023
3 Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Segera Selesaikan Kasus Pakel

4 Februari 2023
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023

SOROTAN

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur
Opini

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur

:: Yayat R Cipasang
4 Februari 2023

TERLALU banyak kontroversi yang dibuat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Padahal lembaga riset biasanya bekerja dalam sepi. Mereka tak...

Selengkapnya
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang