Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?

:: Redaksi Barisan.co
24 Maret 2021
dalam Fokus
Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?

Ilustrasi: detiksatu.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Semua orang berpeluang menyebarkan informasi bohong. Penelitian Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) 2017 menunjukkan media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan Path menjadi saluran hoaks terbesar yakni 92,40 persen.

Setelah itu aplikasi chatting seperti WhatsApp, Line dan Telegram berada di posisi kedua dengan 62,80 persen. Sementara, saluran penyebaran hoaks lainnya adalah situs web dan media arus utama.

Menurut survei Katadata Insight Center (KIC), hampir 60 persen masyarakat Indonesia terpapar hoaks. Bahkan selama pandemi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi 1.273 hoaks terkait Covid-19.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat aturan penggunaan media sosial melalui Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008. Dalam perjalanannya, hoaks kemudian ikut diatur dalam UU tersebut agar dapat dipidana atau dikenakan sanksi.

BACAJUGA

Hari Anti-Hukuman Mati

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022

Pada 24 Februari 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjemahkannya menjadi kebijakan Polisi Virtual. Polisi dunia maya ini dibuat sebagai respons arahan Presiden Joko Widodo terkait penerapan pasal-pasal pada UU ITE.

Polisi Virtual juga bertujuan untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Caranya dengan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan kepada masyarakat untuk mencegah tindakan pidana siber.

Namun penerapan Polisi Virtual ini ternyata menuai pro kontra. Di lain sisi bisa mengatasi permasalahan hoaks, tapi juga bisa membatasi hak bicara masyarakat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahkan membuka posko pemantaun Polisi Virtual. KontraS menilai Polisi Virtual berimplikasi pada penyusutan kebebasan hak bicara di ruang-ruang sipil.

Lantas bagaimana cara kerja Polisi Virtual, mengapa sejumlah pihak sangat khawatir?

Pertama, setelah berdikusi dengan para ahli, Polisi Virtual akan memberikan peringatan kepada akun–akun media sosial yang diduga melanggar.

Misalnya sebuah akun mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, maka Polisi Virtual akan menyimpan unggahan tersebut. Kemudian Polisi Virtual akan mengonsultasikannya ke tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kedua, jika ahli mengatakan konten tersebut melanggar, maka akan diajukan ke direktur siber. Setelah disahkan, Virtual Alert akan dikirim ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Peringatan tersebut hanya dikirim melalui pesan langsung, karena bersifat rahasia. Polisi Virtual tidak ingin pengguna media sosial lain mengetahuinya.

Ketiga, setelah diberi peringatan, polisi akan memanggil pemilik akun untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya pemilik akun harus menghapus konten yang bermasalah dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Polisi Virtual Tegur Akun WhatsApp

Polisi Virtual juga menegur akun aplikasi chatting seperti WhatsApp. Mereka menegur pemilik akun berdasarkan laporan.Seseorang bisa melakukan screenshot unggahan status dan percakapan WhatsApp yang mengandung ujaran kebencian dan hoaks. Lalu melaporkannya ke Polisi Virtual.

Berdasarkan laporan itu, Polisi Virtual akan verifikasi dan melacak akun. Kemudian, mereka menegur pemilik akun secara langsung via WhatsApp. Artinya masyarakat harus lebih berhati–hati mengunggah konten apapun, meski hanya di grup WhatsApp.

Dengan melihat alur tersebut Polisi Virtual sebenarnya bukan menyadap, melainkan hanya memantau. Mungkin jika aturan main Polisi Virtual terus konsisten dengan semangat awalnya, itu tak menyeramkan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang: Polisi Virtual hanya memberikan edukasi, tidak langsung mencebloskannya ke dalam penjara.

Kasus-kasus yang Terendus Polisi Virtual

Meski bersifat rahasia, namun ada kasus pelanggaran UU ITE yang tertangkap Polisi Virtual dan mencuat ke publik. Beberapa waktu lalu, kasus penangkapan Arkham Mukmin, seorang warga Slawi, Tegal, Jawa Tengah oleh Polisi Virtual ramai diperbincangkan.

Awalnya, Arkham Mukmin menulis komentar terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang berencana menggelar tanding bola di kotanya. “Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja.”

Unggahan tersebut terpantau Polisi Virtual Polresta Solo. Menurut para ahli unggahan tersebut berpotensi hoaks. Maka, Polisi Virtual Surakarta memanggil Arkham Mukmin untuk klarifikasi terkait postingan tersebut.

Ia memenuhi panggilan Polisi Virtual. Saat itu, Arkham Mukmin datang sendiri tanpa penjemputan. Di sana ia diberikan penjelasan serta edukasi oleh Polisi Virtual Surakarta.

Setelah itu, ia disuruh menulis sebuah surat pernyataan yang berisi permintaan maaf dan janji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap AM dalam video singkat yang tayang di akun Instagram @polrestasurakarta.

Selanjut Arkham Mukmin dipersilahkan untuk pulang.

Gibran sendiri merasa tidak pernah melapor kasus ini ke pihak polisi. “Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina, Saya kan enggak pernah melaporkan sekalipun. Itu lho kan orangnya (AM) juga tidak dikenai pidana. Diedukasi saja,” papar Gibran kepada wartawan yang ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/3/2021).

Kasus lainnya adalah posting-an dari akun yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) @em_rojie yang beredar di Twitter pada 31 Desember 2020. Pelaku memasang kolase foto Gibran bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan tulisan “JANGAN LUPA SAYA MALING”. Cuitan selanjutnya adalah “MALING2 DANA BANSOS”.

Unggahan tersebut ramai di media sosial, khususnya Twitter dan mendapat respon dari publik. Sebanyak 10 akun berkomentar, 63 retweets, dan disukai oleh 174 akun.

Setelah dilakukan penelusuran, Gibran tidak pernah korupsi dana bansos. Gibran membantah keras tudingan tersebut dan media CNN Indonesia memberitakannya dengan judul, “Gibran Membantah, Tantang Pembuktian Korupsi Bansos Covid”.

Lalu klarifikasi juga sempat disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situs detik.com dengan judul artikel, “Gibran Dikaitkan Korupsi Bansos, Pimpinan KPK: Itu Baru Rumor”.

Informasi tersebut termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Oknum mengubah konten asli menjadi sedemikian rupa untuk menyebarkan kebencian.

Kasusnya memang sudah lama, tapi saat Polisi Virtual resmi diberlakukan, polisi mengusut postingan tersebut. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Gara-gara Patroli Internet
  2. Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?
  3. Obsesi Sejumlah Negara Mengawasi Internet Warganya
  4. Polisi Vistual Ciptakan Persepsi Ancaman, Direktur SAFEnet Berbagi Tips Mengantisipasinya

Penulis: Yusnaeni

Topik: FokusPolisi Virtual
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Hari Anti-Hukuman Mati
Fokus

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Anti Hukuman Mati
Fokus

Milenial Memandang Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Lainnya
Selanjutnya
Gara-gara Patroli Internet

Gara-gara Patroli Internet

Tak Ada Kerugian Negara dalam Rencana Balapan Formula E Jakarta

Tak Ada Kerugian Negara dalam Rencana Balapan Formula E Jakarta

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

4 Februari Hari Kanker Sedunia, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

4 Februari 2023
analisa youtube shorts

Benarkah YouTube Short Bisa Menghasilkan Uang? Inilah Analisa Kebenarannya

3 Februari 2023
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
website foto gratis

7 Rekomendasi Website Foto Gratis, No Copyright untuk Konten dan Desain

3 Februari 2023
rhoma irama air putih

Rutin Minum Air Putih Hangat, Rhoma Irama Berhasil Diet

3 Februari 2023
kanti w janis

Tadaburan Novel Karya Kanti W Janis

3 Februari 2023

SOROTAN

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut
Opini

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

:: Yayat R Cipasang
3 Februari 2023

BANJIR Jakarta tidak sekadar bencana alam tetapi juga sudah sangat politis. Banjir dan cara penanganannya menjadi alat kampanye, glorifikasi atau...

Selengkapnya
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang