Andi mengungkapkan, secara hukum, mekanisme Ponpes Gontor dapat dikategorikan menutup akses informasi publik.
“Namun, hukum itu sendiri mesti ditafsirkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kepentingan umum. Apabila dalam rangka penegakan hukum justru bakal menimbulkan instabiltas sosial, maka penerapan hukumnya mesti dilakukan lewat retroactive justice,” ungkapnya.
Akan tetapi, Andi melanjutkan, peristiwa-peristiwa yang terjadi pada lembaga pendidikan, perusahaan maupun lembaga sosial lainnya juga merupakan sebagai bahan pertimbangan kehadiran UU tersebut.
“Salah satunya adalah informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting untuk pengaturan hak hidup bermasyarakat,” ujarnya. [rif]
