Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

Pajak Karbon di Swedia Gagal Meski Paling Mahal, Bagaimana dengan Indonesia?

:: Anatasia Wahyudi
9 Mei 2022
dalam Lingkungan
Pajak Karbon di Swedia Gagal Meski Paling Mahal, Bagaimana dengan Indonesia?

(Ilustrasi: ruangenergi.com)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Keberhasilan Swedia menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pajak karbon justru menuai kritik. Nyatanya, bahan konstruksi yang dikecualikan terkena pajak karbon justru menjadi pencemar utama

BARISAN.CO – Di tahun 1979, ekonom Milton Friedman mengatakan, cara terbaik untuk menangani polusi ialah dengan mengenakan pajak atas biaya polutan yang dikeluarkan oleh mobil dan memberikan insentif kepada produsen mobil serta konsumen untuk menekan jumlah polusi.

Para ilmuwan percaya, emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh manusia saat ini menjadi penyebab utama pemanasan global. Maka dari itu, hadirnya pajak karbon agar dapat mengurangi emisi karbon dioksida, memperlambat perubahan iklim, serta meningkatkan kesehatan planet dan mahkluk hidup.

Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak CO2 sejak tahun 1990. Saat itu, tarif yang diberlakukan sebesar EUR1,12 per ton CO2 berdasarkan kandungan karbon pada bahan bakar fosil. Namun, tarif itu mengalami peningkatan dan digabung dengan pajak energi.

Berdasarkan data Tax Foundation, sejak 1 April 2021, tarif pajak karbon yang berlaku di Finlandia senilai EUR62. Namun, meski selisih satu tahun memberlakukannya, Swedia justru menjadi negara dengan pajak karbon termahal di dunia, yakni sebesar EUR166,33.

BACAJUGA

Mengenal Skema Extended Producer Responbility

Mengenal Skema Extended Producer Responbility

17 Juni 2022
99% Sampah Didaur Ulang, Swedia Terpaksa Impor Sampah

99% Sampah Didaur Ulang, Swedia Terpaksa Impor Sampah

28 April 2022

Sejak pajak karbon diimplementasikan, emisi karbon Swedia menurun dan pertumbuhan ekonomi stabil. Pajak karbon adalah salah satu dari beberapa pungutan lingkungan di Swedia. Pungutan lainnya meliputi pajak energi, pajak penerbangan, dan pajak kendaraan.

Bensin telah dikenakan pajak sejak 1924, solar mulai 1924, dan batu bara, minyak, serta listrik untuk keperluan pemanas telah dipajaki mulai tahun 1950-an. Retribusi atas semua produk energi tersebut di Swedia disebut dengan energiskarr atau pajak energi. Ketika diterapkan, pajak ini tidak dianggap sebagai ukuran lingkungan melainkan murni untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Antara tahun 1990 hingga 2018, Swedia berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 27 persen. Menurut badan perlindungan lingkungan Swedia, pengurangan emisi terbesar berasal dari pemanas rumah dan fasilitas industri. Pajak karbon ini juga mendorong produksi listrik bebas CO2 sebagai upaya mengurangi emisi.

Langkah pemerintah Swedia tersebut bukan tanpa kritik. Di tahun 2019, kelompok ahli dari Stockholm School of Economics menilai, meski perusahaan di Swedia antara tahun 1900-2008 telah mengurangi emisi, produsen bahan konstruksi yang masuk dalam pengecualian pajak karbon justru merupakan pencemar utama yang tidak mengurangi emisi, bahkan berpotensi meningkatkannya.

Seorang profesor Per Stromberg dan rekan penulis laporan tersebut menyebut, salah satu alasan utama kegagalan itu ialah banyak pencemar besar diberi keringanan beban pajak, seperti industri baja karena dianggap akan bangkrut apabila harus membayar pajak atas jumlah total emisi.

Tahun 2014, Jacob Lundberg berpendapat, tarif pajak karbon di negara itu terlalu tinggi. Dia juga menilai, efektifitas pajak karbon Swedia dirusak oleh industri yang masuk dalam pengeculiaan seperti yang dikatakan oleh Per Stromberg.

Indonesia pun akan segera menyusul menyusul. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai 1 Juli 2022 dengan nilai Rp30/kg karbon dioksida ekuivitas.

Melansir Boston Review, para ekonom, harga karbon efektif harus cukup tinggi untuk membuat pencemar membayar eksternalitas yang dihasilkan. Menurut Bank Dunia, negara perlu mematok antara US$40 hingga US$80 per ton untuk memenuhi target dari Perjanjian Paris. Sedangkan, ilmuwan iklim dari Universitas California San Diego memperkirakan, biaya atas kerusakan yang diakibatkan oleh polusi karbon semestinya dikenakan U$S417 per ton.

Meski, Swedia menjadi negara dengan pajak karbon tertinggi dunia, sayangnya itu masih dikategorikan rendah. Sedangkan, Indonesia bisa dikatakan jauh lebih rendah lagi, baik yang disarankan oleh Bank Dunia apalagi saran ilmuwan iklim tersebut.

Dari studi lain, Fraser Institute menemukan, pajak karbon global tidak efektif karena tujuan utamanya kebanyakan bukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melainkan mendompleng pendapatan pemerintah. Hasil itu ditemukan dari negara kaya yang tergabung dalam anggota OECD.

Dengan sumber data dari penerapan pajak yang terjadi di dunia bisa jadi Indonesia juga akan mengalaminya. Terlebih dipatok dengan biaya yang amat murah dan kemungkinan akan dilihat sebagai pendapatan negara juga bisa saja terjadi.

Namun demikian, kita harus melihat beberapa tahun ke depan setelah aturan ini nantinya diberlakukan agar lebih mengetahun efektivitasnya.

Topik: Isu LingkunganPajak KarbonPajak Karbon SwediaSwedia
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam
Lingkungan

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

1 Juli 2022
Mengenal Sesar Baribis yang Mengancam Bergoyangnya Jakarta
Lingkungan

Mengenal Sesar Baribis yang Mengancam Bergoyangnya Jakarta

26 Juni 2022
jakarta sadar sampah
Lingkungan

Anies Berharap Gerakan Jakarta Sadar Sampah Menjadi Media Kampanye Mengolah Sampah

25 Juni 2022
Ahli Hidrologi Unsoed: Ada Potensi Perang Perebutan Air
Lingkungan

Ahli Hidrologi Unsoed: Ada Potensi Perang Perebutan Air

22 Juni 2022
[FOKUS] Merencanakan Kota yang Ramah Air
Lingkungan

Tahun 2050, 73% Orang di Asia Kekurangan Air Bersih

20 Juni 2022
Mengenal Skema Extended Producer Responbility
Lingkungan

Mengenal Skema Extended Producer Responbility

17 Juni 2022
Lainnya
Selanjutnya
kekuatan dalam diri manusia

6 Kekuatan Dalam Diri Manusia yang Tersembunyi

Sea Games Vietnam

Jokowi Resmi Lepas Kontingen Sea Games Vietnam, Inilah Harapannya

TRANSLATE

TERBARU

batubara

Permintaan Batubara Eropa Meningkat, Apakah Industri Tambang Indonesia Siap?

4 Juli 2022
5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

4 Juli 2022
Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

4 Juli 2022
Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

4 Juli 2022
kekuasaan allah

Tanda Kekuasaan Allah, Bagi Kaum yang Berfikir

4 Juli 2022
hukum dan peraturan

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

4 Juli 2022
khitan massal nu genuk

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

3 Juli 2022

SOROTAN

Anies Bukan Pemimpin Biasa
Opini

Anies Bukan Pemimpin Biasa

:: Redaksi
3 Juli 2022

Penulis: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES TIAP orang memang merupakan pemimpin. Sekurangnya memimpin keluarga atau dirinya sendiri. Beberapa diantaranya diberi...

Selengkapnya
Anies Sunny Tanuwidjaja

Sunny yang Membelot, Anies yang Dirisak

2 Juli 2022
Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

1 Juli 2022
anies holywings

Anies, Holywings dan Lidah Buzzer yang Kelu

30 Juni 2022
minyak goreng dan pertalite melalui aplikasi

Pembelian Pertalite dan Migor Melalui Aplikasi Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

30 Juni 2022
Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang