Scroll untuk baca artikel
Blog

Ubedilah Dilaporkan Balik Komut Anak BUMN, Febri: Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum

Redaksi
×

Ubedilah Dilaporkan Balik Komut Anak BUMN, Febri: Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Pelapor Ubedilah Badrun menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) sejak 12 Juni 2021.

BARISAN.CO – Jumat (14/1/2022), dosen Universitas Jakarta, Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor Ubedilah Badrun adalah relawan Jokowi Mania (Joman).

Laporan itu terkait dengan laporan Ubed terkait dugaan korupsi terhadap kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer membuka kemungkinan mencabut laporan dengan syarat Ubed meminta maaf secara terbuka. Sebab, menurutnya, laporan Ubed ke KPK belum lama ini palsu.

Pegiat anti-korupsi, Febri Diansyah menanggapi kasus yang dialami oleh Ubed. Febri menyampaikan dalam cuitannya, ada baiknya prinsip di pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dicermati.

Febri melanjutkan dalam pasal tersebut tertulis saksi, korban, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata sepanjang adanya itikad baik dan perkara pokok harus didahulukan.

Sosok Pelapor Ubedilah Badrun Menjabat sebagai Komut PT Mega Eltra

Dikenal sebagai salah satu relawan pemenangan Pilpres 2019 untuk pasangan Jokowi dan Ma’ruf ini, sebelumya menjabat sebagai anggota Komisaris PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero).

Akan tetapi, merujuk situs resmi PT Mega Eltra, sejak 12 Juni 2021, Kementerian BUMN yang digawangi Erick Thohir mereposisi Noel menjadi Komisaris Utama PT Mega Eltra.

Reposisi tersebut menggantikan Baran Wirawan. Sedangkan posisi yang ditinggalkan oleh Noel, diganti dengan Sandra Firmania, eks Komisaris PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Persero).

Selama menjabat sebagai Komut, berdasarkan Annual Report 2020 PT Mega Eltra, Noel mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 32.805.000. Ditambah dengan tunjangan transpor sebanyak Rp 4.000.000 yang diterimanya tiap bulan.

Sebelum diangkat sebagai Komut, pria kelahiran Riau ini pernah membela Abdee Slank saat diangkat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia. Kala itu, Noel menuturkan agar semua pihak tidak meremehkan para relawan Jokowi yang ditunjuk sebagai Komisaris BUMN. Pasalnya, Noel menilai para relawan Jokowi memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memajukan BUMN.

Selain itu, Noel mengungkapkan meruginya BUMN bukan karena relawan Jokowi melainkan orang-orang titipan politisi. Saat ditanya, sosok yang dimaksud, Noel enggan membeberkan lebih jelas.

Pada November lalu, Noel juga pernah menyampaikan kumpulan pendukung Jokowi ingin diberikan tempat spesial yaitu dengan memberikan peran yang lebih luas kepada mereka. Sebab, Noel menyebut agar pendukung dapat beerkontribusi dalam program yang dijalankan oleh presiden di sisa masa jabatannya.

Noel menambahkan mereka juga bisa ikut serta menuntaskan pandemi serta pemulihan ekonomi dalam berbagai sektor. Dia menjelaskan bahwa para pendukung Jokowi telah merapatkan barisan agar menjadi lebih kokoh. [rif]